| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ivonne Woro., SH.,CN | Kasan | | 2 | Ivonne Woro., SH.,CN | Sukri | | 3 | Ivonne Woro., SH.,CN | Khamim | | 4 | Ivonne Woro., SH.,CN | Khajin | | 5 | Ivonne Woro., SH.,CN | Nur Rokhim | | 6 | Ivonne Woro., SH.,CN | Siti Fatimah |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa sebagaimana Poin 02 (dua) Posita Gugatan Para Penggugat tersebut di atas ;
- Menetapkan secara hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah Garidin Al P. Mustari;
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum obyek sengketa adalah harta peninggalan / harta milik Garidin Al P. Mustari yang belum terbagi waris ;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan secara hukum buku C desa lohgung / Tanda pendaftaan sementara tanah milik Indonesia No. 367 atas nama Lasmi, buku C desa Lohgung / Tanda Pendaftaran sementara tanah milik Indonesia No 368 atas nama Nursam Rnku C desa / Surat Ketetapan padjak hasil bumi No. 514 atas nama Abdullah P. Nampuri, Surat ketetapan iuran pembangunan daerah No. 707 atas nama Kasniti P. Kasiyamah, daftar keterangan obyek untuk ketetapan Ipeda sektor pedesaan dan perkotaan No. 839 atas nama Lasmijah B. Kasiyamah tidak sah, batal demi hukum (nietig) atau setidak tidaknya dapat dibatalkan (vernietig baar);
- Menyatakan secara hukum segala peralihan hak atas obyek sengketa baik jual beii ("JL ) maupun Rapat Minggon ("RM") yang diaku aku yang tertulis dan tercantum dalam buku C Desa Lohgung / kohir No. 41 atas nama Garidin Al P. Mustari, No. 367 atas nama Lasrni, No. 368 atas nama Nursam, No. 514 atas nama Abdullah P. Nampuri, No. 707 atas nama Kasniti P. Kasiyamah, No. 839 atas nama Lasmijah P. Kasiyamah tidak sah, batal demi hukum (nietig) atau setidak tidaknya dapat dibatalkan (vernietig baar) ;
- Menyatakan secara hukum perjanjian jual beli di bawah tangan tertulis surat keterangan jual beli tambak tertanggal 26 - 4 - 1973 antara Lasmijah B. Kasiyamah dengan Lasmi atau tertulis Lasmi B Nampuri (Tergugat III), Harjito (Tergugat IV) dan Abdullah P. Nampuri atas sebagian obyek sengketa yang dahulu diaku aku dikuasai Tergugat III, Nursam dan Abdullah P. Nampuri batal demi hukum (nietig) atau setidak tidaknya dapat dibatalkan (vernietig baar)]
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat baik materiil maupun immateriil / moril sebesar Rp. 23.100.000.000,- (dua puluh tiga milyard seratus juta rupiah) secara tanggung renteng sebagaimana kualifikasi, sifat perbuatan melawan hukum maupun beban ganti kerugiannya yang melingkupi masing masing Para Tergugat sebagaimana perincian dalam Poin 32 (tiga puluh dua) dan poin 13 (tiga belas) hingga 18 (delapan belas) posita gugatan Para Penggugat tersebut di atas ;
- Menyatakan secara hukum Perjanjian sewa menyewa secara "Tebasan" / " musiman " maupun segala perbuatan hukum, maupun segala bentuk kwitansi / tanda bukti atas obyek sengketa antara Tergugat I dengan Turut Tergugat I yang sekarang diteruskan, dilanjutkan, digantikan "garap tebasannya" oleh Turut Tergugat II adalah tidak sah, batal demi hukum atau setidak tidaknya dapat dibatalkan (vernietig baar);
- Menghukum Tergugat I dan II maupun Turut Tergugat I dan II atau siapa saja yang mendapatkan hak peralihan dari obyek sengketa tersebut untuk mengosongkan, mengembalikan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa beban apapun, bila perlu melalui upaya paksa dengan bantuan aparat Negara ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat yang perinciannya akan kami ajukan dalam permohonan tersendiri;
- Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat (uitvoerbaar bijsvooraad);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum secara tanggung renteng ;
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono - naarbeiijkheids) |