Bahwa Ia terdakwa RIKO AGENG KURNIAWAN BIN ZAENURI pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2018, bertempat di toko Sembako Ds. Tlanak Kec. Kedungpring Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan ” telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “ yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------
---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo No Pol W 6372 PU dan ketika melintas di Ds. Tlanak Kec. Kedungpring terdakwa melihat sebuah toko sembako milik saksi IFNU KRISBIANTORO BIN SUWADI dalam keadaan sepi kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sesuatu di toko tersebut selanjutnya terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan diparkir di pinggir jalan selanjutnya terdakwa masuk ke dalam toko tersebut dan melihat sebuah toples plastik yang berisi uang sebesar Rp. 259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) selanjutnya terdakwa tanpa ijin dari saksi IFNU KRISBIANTORO BIN SUWADI mengambil toples plastik yang berisi uang Rp. 259.000,- tersebut dan disembunyikan didalam jaketnya dan dibawa pergi akan tetapi ketika terdakwa hendak meninggalkan toko sembako tersebut saksi IFNU KRISBIANTORO BIN SUWADI memergoki terdakwa kemudian mengamankan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi IFNU KRISBIANTORO BIN SUWADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) -------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |