INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G/2023/PN Lmg | 1.SUGENG 2.SATI |
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) KCP Lamongan | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Okt. 2023 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2023/PN Lmg | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Okt. 2023 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 800.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat Sugengadalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
3. Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) karena tidak memberikan Salinan perjanjian kredit (SPK)
4. Menyatakan bahwa atas perbuatan Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Lamongan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
5. Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atasnama Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu:
1. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 47 atas nama SUGENG
2. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No.48 tercatat atas nama SUGENG
3. serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Tergugat dengan pihak Ketiga adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
6. MenghukumTergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,00,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan ditambah kerugian Inmateril Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Enam Juta Rupiah) dan sekaligus;
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00,00- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
8. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menagih angsuran apapun kepada penggugat sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
9. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
