Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Lmg 1.ALBERTUS BUDI SUTRISNO
2.SERIWATI CHANDRA
Kapolri cq Kapolda Jatim cq Kapolres Lamongan cq Kasatreskrim Polres Lamongan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALBERTUS BUDI SUTRISNO
2SERIWATI CHANDRA
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda Jatim cq Kapolres Lamongan cq Kasatreskrim Polres Lamongan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya, PARA PEMOHON akan menguraikan fakta hukum yang terjadi, yang
dialami, didengar, dan dialami sendiri oleh PARA PEMOHON, sebagai berikut :
1) Bahwa, PARA PEMOHON adalah Pemilik dan Pemegang yang sah atas 70% (tujuh
puluh persen) Saham pada PT. PRATAMA SUKSES GROUP, berdasarkan AktaAkta dan beberapa kali perubahan sebagai berikut :
a. PT. PRATAMA SUKSES GROUP didirikan pada tahun 2016 sebagaimana
ternyata dalam “AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT.
PRATAMA SUKSES GROUP” Nomor : 12.-, tertanggal 12-10-2016, yang dibuat
dihadapan Zayrul, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah disahkan
berdasarkan Surat KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU0045605.AH.01.01.TAHUN 2016 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN
BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT PRATAMA SUKSES
GROUP, tanggal 14-10-2016 (selanjutnya disebut sebagai “Akta Pendirian”),
dengan Susunan, Struktur, dan Komposisi Kepemilikan Saham sebagai berikut :
Keterangan Jumlah
Saham
Nilai Nominal
(Rp 500.000,-)
Persentase
Modal Dasar 2.000 Rp 1.000.000.000,-
Pemegang Saham :
1. SERIWATI CHANDRA
(PEMOHON I)
275 Rp 137.500.000,- 55 %
2. AMIR HAMZAH 225 Rp 112.500.000,- 45 %
Modal Ditempatkan & Disetor 500 Rp 250.000.000,-
b. Pada tahun 2017, terdapat Jual Beli Saham antara AMIR HAMZAH kepada
SANDY AFRIZAL sebagaimana tercantum dalam Akta “BERITA ACARA
RAPAT PT. PRATAMA SUKSES GROUP” Nomor : 14.-, tertanggal 31-07-2017,
yang dibuat oleh Zayrul, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah
dicatatkan pada KEMENKUMHAM sebagaimana tercantum dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT PRATAMA SUKSES
8
GROUP Nomor : AHU-AH.01.03-0160059, tanggal 02-08-2017, sehingga
Susunan, Struktur, dan Komposisi Kepemilikan Saham menjadi sebagai berikut :
Keterangan Jumlah
Saham
Nilai Nominal
(Rp 500.000,-)
Persentase
Modal Dasar 2.000 Rp 1.000.000.000,-
Pemegang Saham :
1. SERIWATI CHANDRA
(PEMOHON I)
275 Rp 137.500.000,- 55 %
2. SANDY AFRIZAL 225 Rp 112.500.000,- 45 %
Modal Ditempatkan & Disetor 500 Rp 250.000.000,-
c. Pada tahun 2018, kembali terdapat Jual Beli Saham sebagaimana ternyata dalam
Akta “BERITA ACARA RAPAT PT. PRATAMA SUKSES GROUP” Nomor :
20.-, tertanggal 22-02-2018, yang dibuat oleh Zayrul, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Surabaya, yang telah dicatatkan pada KEMENKUHAM sebagaimana tercantum
dalam Surat KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0004117.AH.01.02.TAHUN 2018
TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERSEROAN TERBATAS PT PRATAMA SUKSES GROUP, tanggal 22-02-
2018, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
PRATAMA SUKSES GROUP Nomor : AHU-AH.01.03-0078769, tanggal 22-02-
2018, sehingga Susunan, Struktur, dan Komposisi Kepemilikan Saham menjadi
sebagai berikut :
Keterangan Jumlah
Saham
Nilai Nominal
(Rp 500.000,-)
Persentase
Modal Dasar 24.000 Rp 12.000.000.000,-
Pemegang Saham :
1. SERIWATI CHANDRA
(PEMOHON I)
2.400 Rp 1.200.000.000,- 30 %
2. ALBERTUS BUDI SUTRISNO
(PEMOHON II)
3.200 Rp 1.600.000.000,- 40 %
3. PT. IMPERIUM HAPPY PUPPY 2.400 Rp 1.200.000.000,- 30 %
Modal Ditempatkan & Disetor 8.000 Rp 4.000.000.000,-
d. Pada tahun 2023, telah dilakukan beberapa kali Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPS-LB) PT. PRATAMA SUKSES GROUP, sebagaimana ternyata
dalam Akta sebagai berikut :
9
i) Akta “PERNYATAAN KEPUTUSAN BERSAMA PEMEGANG SAHAM
DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. PRATAMA SUKSES
GROUP” Nomor : 10, tertanggal 13-01-2023, yang dibuat dihadapan Ribka
Avie Alreta, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo, yang telah
dicatatkan pada KEMENKUMHAM sebagaimana tercantum dalam Surat
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0003456.AH.01.02.TAHUN 2023
TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERSEROAN TERBATAS PT PRATAMA SUKSES GROUP, tanggal 19-
01-2023, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.
PRATAMA SUKSES GROUP Nomor : AHU-AH.01.09-0023727, tanggal
19-01-2023.
Dengan Agenda/Mata Acara Rapat, yaitu :
- Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT. PRATAMA SUKSES GROUP
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha,
- Perubahan Alamat Perseroan menjadi di Jalan Puncak Indah Lontar 2,
Nomor TT.22-23 The Terrace, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
ii) Akta “PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT” Nomor : 04., tertanggal 04
Maret 2023, yang dibuat dihadapan Ribka Avie Alreta, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Sidoarjo, yang telah dicatatkan pada KEMENKUMHAM
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan PT. PRATAMA SUKSES GROUP Nomor : AHU-AH.01.09-
0097348, tanggal 06-03-2023, dengan Agenda/Mata Acara Rapat berupa
Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris;
iii) Akta “PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT” Nomor : 04.-, tertanggal 12
Desember 2023, yang dibuat dihadapan Shirly Yunita Wijaya, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Sidoarjo, yang telah dicatatkan pada
KEMENKUMHAM sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PRATAMA SUKSES GROUP
10
Nomor : AHU-AH.01.09-0200015, tanggal 23-12-2023, dengan Agenda/Mata
Acara Rapat berupa Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Pada tahun 2024, telah dilakukan beberapa kali RUPS-LB PT. PRATAMA
SUKSES GROUP, sebagaimana ternyata dalam Akta sebagai berikut :
i) Akta “PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA “PT. PRATAMA SUKSES GROUP”” Nomor : 05.-
, tertanggal 22 April 2024, yang dibuat dihadapan Auliaurrosidah, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah dicatatkan pada
KEMENKUMHAM sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PRATAMA SUKSES GROUP
Nomor : AHU-AH.01.09-0166657, tanggal 27-04-2024, yang telah
diselenggarakan hanya dengan 30% (tiga puluh persen) Kuorum Kehadiran
dan Kuorum Keputusan, dengan Agenda/Mata Acara Rapat berupa Perubahan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris;
ii) Akta “PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM TAHUNAN “PT. PRATAMA SUKSES GROUP”” Nomor : 07.-,
tertanggal 23 Juli 2024, yang dibuat dihadapan Auliaurrosidah, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah dicatatkan pada KEMENKUMHAM
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan PT. PRATAMA SUKSES GROUP Nomor : AHU-AH.01.09-
0235599, tanggal 06-08-2024, yang telah diselenggarakan kembali hanya
dengan 30% (tiga puluh persen) Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan,
dengan Agenda/Mata Acara Rapat berupa RUPS Tahunan dan Perubahan
Alamat Perseroan menjadi di 9BLV Office Tower Unit, RT 005, RW 001,
Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur;
f. Terakhir, sebagaimana ternyata dalam Akta “PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA “PT. PRATAMA
SUKSES GROUP””, yang dibuat dihadapan Erwin Kurniawan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Lamongan, pada tanggal 21 November 2024 (selanjutnya
11
disebut sebagai “Akta PKR 27”), yang telah dicatatkan pada KEMENKUMHAM
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan PT. PRATAMA SUKSES GROUP Nomor : AHU-AH.01.09-0277965,
tanggal 21-11-2025.
2) Bahwa, sebagaimana diuraikan secara rinci pada angka 1) di atas, PARA PEMOHON
secara jelas dan tidak terbantahkan merupakan Pemegang Saham yang Sah dalam PT.
PRATAMA SUKSES GROUP, yang hingga saat ini namanya masih tercantum sebagai
Pemegang Saham dan tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
3) Bahwa, sebagai Pemegang Saham yang Sah dan tercatat dalam KEMENKUMHAM,
maka PARA PEMOHON memiliki Hak dan Wewenang penuh sebagai Pemegang
Saham sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UU PT), termasuk namun tidak terbatas pada hak untuk
mengajukan permohonan untuk diberikan izin menyelenggarakan RUPS kepada
Pengadilan Negeri, serta hak untuk menghadiri dan melaksanakan RUPS.
4) Bahwa, Akta PKR 27 diawali dengan Permohonan dari PEMOHON II untuk diberi
izin untuk menyelenggarakan RUPS-LB kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 79 jo. Pasal 78 UU PT. Selanjutnya,
Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana
ternyata dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1584/Pdt.P/2024/PN
Sby, tertanggal 04 November 2024 (selanjutnya disebut “Penetapan Pengadilan”)
yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan Amar Penetapan
sebagai berikut :
“MENETAPKAN
Dalam Eksepsi :
- Menolak seluruh Eksepsi Para Termohon;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
12
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan sendiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group
dengan Agenda/Mata Acara Rapat sebagai berikut :
a. Persetujuan atas rencana pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris PT. Pratama Sukses Group, dan
b. Persetujuan atas rencana pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris PT. Pratama Sukses Group;
3. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama
Sukses Group diselenggarakan di tempat kedudukan PT. Pratama Sukses Group,
yaitu di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
4. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group
dengan mekanisme yang ditentukan sendiri oleh Pemohon (dengan Surat Tercatat
dan/atau dengan Iklan dalam Surat Kabar);
5. Menetapkan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)
PT. Pratama Sukses Group, wajib dilakukan oleh Pemohon dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal diselenggarakannya Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group,
dengan tidak memperhitungkan tanggal Pemanggilan RUPS dan tanggal
diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Pratama Sukses Group;
6. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama
Sukses Group hanya dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dalam PT. Pratama Sukses Group,
dengan Hak Suara hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group;
7. Menetapkan Keputusan RUPS yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group adalah sah dan
mengikat, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Suara hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Pratama Sukses Group;
8. Memberikan Izin kepada PEMOHON untuk menetapkan sendiri Tata Tertib
dan/atau ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group;
9. Menetapkan Albertus Budi Sutrisno (Pemohon) sebagai Ketua atau Pimpinan
Rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama
Sukses Group;
10. Memerintahkan kepada Direksi PT. Pratama Sukses Group (Termohon I dan
Termohon II) dan Dewan Komisaris PT. Pratama Sukses Group (Termohon III)
untuk wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)
PT. Pratama Sukses Group;
11. Menetapkan Keputusan RUPS yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group hanya sah dan
mengikat, jika diselenggarakan dengan Kuorum Kehadiran dan Kuorum
13
Pengambilan Keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan dalam
Perkara a quo.
12. Memerintahkan kepada Para Termohon (Direksi PT. Pratama Sukses Group
(Termohon I dan Termohon II), dan Dewan Komisaris PT. Pratama Sukses Group
(Termohon III), untuk tunduk dan patuh terhadap Penetapan dalam Perkara ini;
13. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”.
5) Bahwa, berdasarkan Penetapan Pengadilan tersebut, selanjutnya pada tanggal 21
November 2024, PT. PRATAMA SUKSES GROUP menyelenggarakan RUPS-LB
sebagaimana dituangkan dalam Notulen RUPS-LB PT. PRATAMA SUKSES
GROUP tertanggal 21 November 2024 (selanjutnya disebut “Notulen RUPS-LB”),
yang kemudian dituangkan ke dalam sebuah Akta Otentik, yaitu Akta PKR 27.
6) Bahwa, penyelenggaraan RUPS-LB tersebut, juga telah memenuhi Kuorum Kehadiran
dan Kuorum Keputusan RUPS sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Penetapan
Pengadilan, yaitu karena telah dihadiri oleh Pemegan Saham sebagai berikut:
- SERIWATI CHANDRA (PEMOHON I), selaku Pemilik dan Pemegang 30%
(tiga puluh persen) Saham pada PT. PRATAMA SUKSES GROUP; dan
- ALBERTUS BUDI SUTRISNO (PEMOHON II), selaku Pemilik dan Pemegang
40% (empat puluh persen) Saham pada PT. PRATAMA SUKSES GROUP;
Oleh karenanya, penyelenggaraan dan pengambilan keputusan dalam RUPS-LB
tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 86 ayat (1) Jo. Pasal 87 ayat (2) UU PT, karena
keduanya merupakan Pemilik dan Pemegang 5.600 (lima ribu enam ratus) Saham yang
sah dalam PT. PRATAMA SUKSES GROUP, sebagaimana dapat dibuktikan dengan
Akta Pendirian hingga perubahan terakhir sebelum adanya Akta PKR 27, serta telah
tercatat dalam Sistem AHU KEMENKUMHAM RI sebagai berikut :
14
(Gambar 1 : Screenshot pada sistem website AHU KEMENKUMHAM RI yang menunjukkan Susunan
Pemegang Saham pada PT. PRATAMA SUKSES GROUP)
7) Bahwa, setelah RUPS-LB tersebut selesai dilaksanakan dan dimuat dalam bentuk Akta
Otentik (in casu Akta PKR 27), terdapat “Pihak Lain” yang merasa “tidak puas”
dengan pelaksanaan dan hasil dari RUPS-LB tersebut, sehingga mengajukan Laporan
Polisi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor
Lamongan (selanjutnya disebut Polres Lamongan) terhadap PARA PEMOHON,
sebagaimana tercantum dalam dokumen Laporan Polisi Nomor
LP/8/26/1/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 23
Januari 2025 (selanjutnya disebut “Laporan Polisi”). Pihak lain yang melaporkan
PARA PEMOHON sebagaimana dalam Laporan Polisi tersebut adalah
M. ILHAMSYAH MATTIMU, S.E. (selanjutnya disebut Pelapor), yang mengajukan
Laporan Polisi sehubung dengan adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana
tercantum dalam Pasal 263 Jo. Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(selanjutnya disebut KUHP), yang ”diduga” dilakukan oleh PARA PEMOHON.
8) Bahwa, Laporan Polisi tersebut dibuat berdasarkan “pendapat pribadi dan
subjektif” dari Pelapor, yang menganggap bahwa Akta PKR 27 telah dibuat
berdasarkan dan/atau berisi keterangan palsu. Akan tetapi, TERMOHON sama sekali
tidak pernah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan saksama mengenai
keabsahan PARA PEMOHON sebagai Pemegang Saham Mayoritas dalam PT.
15
PRATAMA SUKSES GROUP, ataupun setidaknya melakukan Konfrontir kepada
PARA PEMOHON terkait dengan Surat dan/atau Dokumen yang “dianggap palsu”
tersebut, sehingga Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh
TERMOHON hanya berdasarkan pada “pendapat pribadi dan subjektif”
Pelapor semata, bukan berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup.
9) Bahwa, Laporan Polisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya
Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/110/I/ RES.1.9./ 2025/ Satreskrim,
tertanggal 24 Januari 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON, dan dilanjutkan
dengan pemanggilan terhadap PARA PEMOHON oleh TERMOHON untuk
melakukan wawancara klarifikasi perkara, sebagaimana tercantum dalam Surat Perihal
: Undangan wawancara klarifikasi perkara Nomor : B/233/RES.1.9/2025 Satreskrim
tertanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perihal : Undangan wawancara klarifikasi perkara
Nomor : B/232/RES.1.9/2025 Satreskrim tertanggal 31 Januari 2025 (selanjutnya
disebut Undangan Klarifikasi).
10) Bahwa, PARA PEMOHON telah menerima Undangan Klarifikasi yang dikirimkan
oleh TERMOHON, dan PARA PEMOHON telah kooperatif memenuhi
pemanggilan tersebut dengan hadir pada hari dan jam yang telah disepakati. Akan
tetapi, dalam Undangan Klarifikasi tersebut, TERMOHON sama sekali tidak pernah
menunjukan Surat dan/atau Dokumen apapun yang dianggap sebagai “Surat Palsu”
kepada PARA PEMOHON, dan malah menanyakan mengenai Mutasi Rekening PT.
PRATAMA SUKSES GROUP kepada PARA PEMOHON yang tidak ada kaitannya
dengan Laporan Polisi yang diajukan.
11) Bahwa, setelah PARA PEMOHON menerima dan menghadiri Undangan Klarifikasi
yang sama sekali tidak pernah ditunjukkan Surat dan/atau Dokumen apapun
sebagaimana telah disebutkan di atas, tiba-tiba pada tanggal 01 Mei 2025, PARA
PEMOHON menerima Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/135/V/RES.1.9./2025/ Satreskrim tertanggal 01 Mei yang bertalian dengan
Surat Hal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :
SPDP/89/V/RES.1.9./2025/Satreskrim, tertanggal 05 Mei 2025 (selanjutnya disebut
SPDP).
16
Dengan dimulai dan telah naiknya status menjadi Penyidikan tersebut, maka
selanjutnya PARA PEMOHON menerima SURAT PANGGILAN SAKSI Nomor :
S.Pgl/138/V/RES.1.9./2025/Satreskrim tertanggal 21 Mei 2025 dan SURAT
PANGGILAN SAKSI Nomor : S.Pgl/139/V/RES.1.9./2025/Satreskrim tertanggal
21 Mei 2025.
PARA PEMOHON kembali telah kooperatif dengan menghadiri Pemanggilan Saksi
dalam rangka Penyidikan tersebut pada hari dan jam yang telah ditentukan. Dalam
proses pemeriksaan tersebut, lagi-lagi PARA PEMOHON sama sekali tidak pernah
ditunjukkan Surat dan/atau Dokumen apapun yang dianggap sebagai “Surat
Palsu”. Sebaliknya, proses pemeriksaan saksi dalam rangka Penyidikan tersebut
sangatlah singkat dan lagi-lagi hanya meminta kepada PARA PEMOHON untuk
memberikan data-data rekening (mutasi rekening) PT. PRATAMA SUKSES
GROUP yang dalam hal ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Laporan
Polisi.
12) Bahwa, setelah seluruh rangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana
diuraikan di atas tersebut dilaksanakn dan dihadiri secara kooperatif oleh PARA
PEMOHON, alih-alih mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan,
TERMOHON justru menerbitkan SURAT KETETAPAN Nomor :
S.Tap/158/VII/RES.1.9./2025/Satreskrim tentang PENETAPAN TERSANGKA
dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/157/VII/RES.1.9./2025/Satreskrim
tentang PENETAPAN TERSANGKA, yang keduanya diterbitkan tertanggal 30 Juli
2025 (selanjutnya disebut “Surat Penetapan Tersangka”).
Dalam Surat Penetapan Tersangka tersebut, secara jelas dan tegas tercantum sebagai
berikut :
“Ditetapkan menjadi Tersangka sehubungan dengan dugan perkara tindak
pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau Memalsukan
surat-surat atau Pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266
KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP yang terjadi pada hari kamis
tanggal 21 November 2024 sekira pukul 10.45 Wib di Kantor Notaris ERWIN
KURNIAWAN, S.H., M.Kn, alamat Jl. Pahlawan Selatan Ruko Artomoro Nomor
17
5 Kel. Sukomulyo Kec./Kab. Lamongan. Terhitung mulai tanggal surat ini
dikeluarkannya maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan
pemeriksaan sebagai tersangka.”
Sangat jelas dan tidak terbantahkan, bahkan TERMOHON sendiri TIDAK
MENYEBUTKAN Surat dan/atau Dokumen mana yang dimaksud sebagai “Surat
Palsu”. Hal tersebut telah jelas merupakan pelanggaran dan penyimpangan
terhadap Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia, karena bagaimana
seseorang dapat ditetapkan menjadi Tersangka terhadap suatu Surat dan/atau Dokumen
yang tidak pernah ditunjukkan kepada orang tersebut oleh Penyidik.
13) Bahwa, dalam Surat Penetapan Tersangka tersebut, malah secara mencengangkan
TERMOHON menyebutkan bahwa ”Keterangan Palsu” tersebut diberikan di
“Jalan Pahlawan Selatan Ruko Artomoro Nomor 5 Kel. Sukomulyo Kec./Kab.
Lamongan” yang merupakan Kantor Notaris Erwin Kurniawan, S.H., M.Kn. (in casu
Tersangka dalam Laporan Polisi yang sama). Faktanya, PARA PEMOHON sama
SEKALI TIDAK PERNAH DATANG pada alamat tersebut (in casu Kantor
Notaris Erwin Kurniawan, S.H., M.Kn., Jalan Pahlawan Selatan Ruko Artomoro
Nomor 5 Kel. Sukomulyo Kec./Kab. Lamongan).
14) Bahwa, tindakan TERMOHON yang telah menerbitkan Surat Penetapan
Tersangka dan menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka merupakan
perbuatan yang sewenang-wenang (abuse of power) terhadap masyarakat umum,
yang tidak didasarkan pada adanya proses Penyelidikan dan Penyidikan secara
saksama, serta TERMOHON telah mengabaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan
terhadap PARA PEMOHON, yang sama sekali tidak pernah ditunjukkan Surat
dan/atau Dokumen apapun yang dimaksud sebagai “Surat Palsu”, dan malah
menanyakan mengenai Mutasi Rekening dan Saldo terakhir Perusahaan yang sama
sekali tidak ada kaitannya dengan perkara atau Laporan Polisi yang dituduhkan.
15) Bahwa, oleh karena keterangan PARA PEMOHON dalam seluruh proses
Penyelidikan dan Penyidikan, sama sekali tidak diindahkan dan sengaja diabaikan
oleh TERMOHON. Oleh karena itu, demi memperoleh Perlindungan dan Keadilan
Hukum yang adil (fair trial), PARA PEMOHON dengan ini mengajukan upaya
18
hukum Permohonan a quo (in casu Permohonan Pra-Peradilan) kepada Yang Mulia
Ketua Pengadilan Negeri Lamongan.

Pihak Dipublikasikan Ya