Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2025/PN Lmg I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H. FIRMAN DWI SETIAWAN Bin H. FATHUR ROZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 172/Pid.B/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1771/M.5.36/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN DWI SETIAWAN Bin H. FATHUR ROZI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa FIRMAN DWI SETIAWAN Bin H. FATKHUR ROZI pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Desa Laren alamat di RT.002 RW.004, Desa Laren Kec. Laren Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX untuk membeli rokok, kemudian sekira pukul 21.00 WIB pada saat di Jalan Desa Laren, RT.002 RW.004 Desa Laren Kec. Laren Kab. Lamongan terdakwa melihat mobil L 300 yang dikemudikan oleh saksi MOHAMMAD KHOLILUR ROHMAN dari arah timur, karena jalan sempit akhirnya terdakwa minggir ke kiri tetapi mobil L 300 yang dikemudikan saksi MOHAMMAD KHOLILUR ROHMAN mengenai dek depan sepeda motor sebelah kanan milik terdakwa hingga lecet sedikit, kemudian terdakwa standar sepeda motor dan mendatangi saksi MOHAMMAD KHOLILUR ROHMAN lalu berkata “kamu bisa nyopir atau tidak” kemudian terdakwa langsung menempeleng dengan menggunakan tangan kanan kosong sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai wajah saksi MOHAMMAD KHOLILUR ROHMAN, selanjutnya terdakwa membeli rokok dan terdakwa kembali mendatangi saksi MOHAMMAD KHOLILUR ROHMAN lalu terdakwa mencekik dan menampar dengan keras menggunakan tangan kanan kosong sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai bagian kepala sebelah kiri saksi MOHAMMAD KHOLILUR ROHMAN, setelah itu terdakwa pulang ke rumah;
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi MOHAMMAD KHOLILUR ROHMAN mengalami pusing di kepala dan rasa mual sehingga saksi MOHAMMAD KHOLILUR ROHMAN dirawat di Puskemas Laren selama 12 jam;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et repertum Nomor : 445/48/413.105.27/2025 tanggal 03 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Puji Hastuti dokter pada Puskesmas Laren yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 03 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB kepada M. KHOLILUR ROHMAN, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Korban adalah seorang laki-laki, berumur 23 tahun, bangsa Indonesia, warna kulit sawo matang, dibawa ke UGD Puskesmas Laren dalam keadaan sadar;
  2. Kepala/pelipis kiri terdapat luka memar dan terasa nyeri bila dipegang.

Kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap laki-laki umur 23 tahun, terdapat luka memar dan terasa nyeri bila dipegang di bagian kepala/pelipis kiri akibat pukulan dengan tangan kosong.

------ Perbuatan Terdakwa FIRMAN DWI SETIAWAN Bin H. FATKHUR ROZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya