| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa RIZAL SUBANDI Bin ASAK pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekitar pukul 18.00 WIB atau sekitar bulan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di kandang ayam sebelah barat milik SOBRUN JAMIL yang terletak di Jl.Trunojoyo No.28 RT.002 RW.004 Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekitar pukul 18.00 WIB datang mantan mertua Saksi korban FERI SUSANTO yaitu Terdakwa RIZAL SUBANDI Bin ASAK ke kandang ayam sebelah barat milik Saksi SOBRUN JAMIL yang terletak di Jl.Trunojoyo No.28 RT.002 RW.004 Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan untuk mengambil ayam jago milik saksi korban di kandang tersebut. Ketika terdakwa datang, saat itu Saksi SOBRUN JAMIL yang menjaga dan merawat beberapa ekor ayam jago milik saksi korban menyarankan kepada terdakwa agar meminta izin terlebih dahulu kepada saksi korban namun terdakwa justru mengatakan bahwa sebelumnya saksi korbanlah yang menyuruh terdakwa untuk mengambil ayam jago dikandang tersebut dan sudah memberikan izin kepada terdakwa. Saat sedang memilih-milih ayam tersebut, terdakwa kemudian mengambil seekor ayam jago jenis bangkok warna merah hitam berkaki ijo kesayangan saksi korban namun kemudian saat itu Saksi SOBRUN JAMIL sempat melarang terdakwa mengambil ayam tersebut dan menyarankan agar terdakwa mengambil ayam lainnya karena takut saksi korban akan marah, namun terdakwa tetap nekad mengambil ayam jago tersebut dan bersikeras telah meminta izin kepada saksi korban. Karena takut dimarahi oleh saksi korban, kemudian Saksi SOBRUN JAMIL menghubungi saksi korban via handphone dan menanyakan pada saksi korban apakah telah memberi izin kepada terdakwa untuk mengambil ayam jago jenis bangkok warna merah hitam berkaki ijo tersebut dan saat itu saksi korban mengatakan tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa, namun kemudian terdakwa tetap pergi membawa ayam jago tersebut dan dipelihara di rumah terdakwa di Kabupaten Gresik.
Beberapa hari kemudian, saksi korban yang mengira bahwa terdakwa tidak jadi mengambil ayam jago kesayangannya tersebut karena saksi korban merasa tidak pernah memberikan izin kemudian diberitahu oleh Saksi SOBRUN JAMIL bahwa ayam jago jenis bangkok warna merah hitam berkaki ijo tersebut telah dibawa terdakwa pada saat kejadian hingga membuat saksi korban kaget dan marah dan selanjutnya menghubungi terdakwa untuk meminta kembali ayam jago tersebut. Setelah beberapa kali menghubungi terdakwa namun tidak juga ayam jago tersebut dikembalikan dengan berbagai alasan, selanjutnya saksi korban yang keberatan kemudian melaporkan perbuatan terdakwa pada pihak Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil tanpa izin barang berupa 1 (satu) ekor ayam jago jenis bangkok warna merah hitam berkaki ijo milik Saksi korban FERI SUSANTO tersebut adalah untuk dimiliki dan diperlihara sendiri.
- Bahwa saat mengambil barang berupa 1 (satu) ekor ayam jago jenis bangkok warna merah hitam berkaki ijo tersebut, terdakwa tidak memiliki izin terlebih dahulu dari pemiliknya yang sah yaitu Saksi korban FERI SUSANTO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban FERI SUSANTO mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa RIZAL SUBANDI Bin ASAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa RIZAL SUBANDI Bin ASAK pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekitar pukul 18.00 WIB atau sekitar bulan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di kandang ayam sebelah barat milik SOBRUN JAMIL yang terletak di Jl.Trunojoyo No.28 RT.002 RW.004 Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekitar pukul 18.00 WIB datang mantan mertua Saksi korban FERI SUSANTO yaitu Terdakwa RIZAL SUBANDI Bin ASAK ke kandang ayam sebelah barat milik Saksi SOBRUN JAMIL yang terletak di Jl.Trunojoyo No.28 RT.002 RW.004 Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan untuk mengambil ayam jago milik saksi korban di kandang tersebut. Ketika terdakwa datang, saat itu Saksi SOBRUN JAMIL yang menjaga dan merawat beberapa ekor ayam jago milik saksi korban menyarankan kepada terdakwa agar meminta izin terlebih dahulu kepada saksi korban namun terdakwa justru mengatakan bahwa sebelumnya saksi korbanlah yang menyuruh terdakwa untuk mengambil ayam jago dikandang tersebut dan sudah memberikan izin kepada terdakwa. Saat sedang memilih-milih ayam tersebut, terdakwa kemudian mengambil seekor ayam jago jenis bangkok warna merah hitam berkaki ijo kesayangan saksi korban namun kemudian saat itu Saksi SOBRUN JAMIL sempat melarang terdakwa mengambil ayam tersebut dan menyarankan agar terdakwa mengambil ayam lainnya karena takut saksi korban akan marah, namun terdakwa tetap nekad mengambil ayam jago tersebut dan bersikeras telah meminta izin kepada saksi korban. Karena takut dimarahi oleh saksi korban, kemudian Saksi SOBRUN JAMIL menghubungi saksi korban via handphone dan menanyakan pada saksi korban apakah telah memberi izin kepada terdakwa untuk mengambil ayam jago jenis bangkok warna merah hitam berkaki ijo tersebut dan saat itu saksi korban mengatakan tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa, namun kemudian terdakwa tetap pergi membawa ayam jago tersebut dan dipelihara di rumah terdakwa di Kabupaten Gresik.
Beberapa hari kemudian, saksi korban yang mengira bahwa terdakwa tidak jadi mengambil ayam jago kesayangannya tersebut karena saksi korban merasa tidak pernah memberikan izin kemudian diberitahu oleh Saksi SOBRUN JAMIL bahwa ayam jago jenis bangkok warna merah hitam berkaki ijo tersebut telah dibawa terdakwa pada saat kejadian hingga membuat saksi korban kaget dan marah dan selanjutnya menghubungi terdakwa untuk meminta kembali ayam jago tersebut. Setelah beberapa kali menghubungi terdakwa namun tidak juga ayam jago tersebut dikembalikan dengan berbagai alasan, selanjutnya saksi korban yang keberatan kemudian melaporkan perbuatan terdakwa pada pihak Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil tanpa izin barang berupa 1 (satu) ekor ayam jago jenis bangkok warna merah hitam berkaki ijo milik Saksi korban FERI SUSANTO adalah untuk dimiliki dan diperlihara sendiri.
- Bahwa saat mengambil barang berupa 1 (satu) ekor ayam jago jenis bangkok warna merah hitam berkaki ijo tersebut terdakwa telah mengetahui jika ayam tersebut adalah milik Saksi korban FERI SUSANTO dan saat mengambil ayam tersebut terdakwa tidak memiliki izin terlebih dahulu dari pemiliknya yang sah yaitu Saksi korban FERI SUSANTO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban FERI SUSANTO mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa RIZAL SUBANDI Bin ASAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 372 KUHP
|