| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 07 Nov. 2019 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
32/Pdt.G/2019/PN Lmg |
| Tanggal Surat |
Kamis, 07 Nov. 2019 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Indahwan Suci Ning Ati, S.H., M.H. | Kastar bin Asan | | 2 | Muhammad Ulul Fahmi, S.HI | Kastar bin Asan | | 3 | Dodi Indra Kusuma, S.H. | Kastar bin Asan |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kani binti Asan | | 2 | Kasnan bin Asan | | 3 | Kadir bin Asan | | 4 | Kadin bin Asan |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
250.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah yang merupakan warisan bagian Penggugat yang terletak di Dusun Tlanak Desa Botoputih Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan luas 2.498 m2 sebagaimana tercantum dalam Petok D Desa Botoputih Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebalah Utara: Jalan
- Sebelah Selatan: Kasnan
- Sebelah Timur: Kani
- Sebelah Barat: Nur Hasim
adalah sah menurut hukum
- Menyatakan tindakan para Tergugat yang menolak Penggugat untuk menandatangani proses balik nama dan pengingkatan status tanah dari Petok D menjadi Sertipikat Tanah atas nama Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada para Tergugat utnuk menandatangani proses balik nama dan peningkatan status dari Petok D menjadi Sertipikat Tanah atas nama Penggugat, atas tanah yang terletak di Dusun Tlanak Desa Botoputih Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan luas 2.498m2 sebagaimana tercantum dalam Petok D Desa Botoputih Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebalah Utara: Jalan
- Sebelah Selatan: Kasnan
- Sebelah Timur: Kani
- Sebelah Barat : Nur Hasim
- Menyatakan apabila para Tergugat menolak menandatangi proses balik nama dan peningkatan status tanah dari Petok D menjadi Sertipikat Tanah atas nama Penggugat sebagaimana terurai pada posita poin nomor 6 di atas dari atas nama Asan menjadi atas nama Penggugat, maka Penggugat dapat bertindak sendiri untuk melakukan proses balik nama peningkatan status tanah dari Petok D menjadi Sertipikat Tanah atas nama Asan menjadi atas nama Penggugat tanpa melibatkan para Tergugat;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |