Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2019/PN Lmg Kastar bin Asan 1.Kani binti Asan
2.Kasnan bin Asan
3.Kadir bin Asan
4.Kadin bin Asan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kastar bin Asan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indahwan Suci Ning Ati, S.H., M.H.Kastar bin Asan
2Muhammad Ulul Fahmi, S.HIKastar bin Asan
3Dodi Indra Kusuma, S.H.Kastar bin Asan
Tergugat
NoNama
1Kani binti Asan
2Kasnan bin Asan
3Kadir bin Asan
4Kadin bin Asan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah yang merupakan warisan bagian Penggugat yang terletak di Dusun Tlanak Desa Botoputih Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan luas 2.498 m2  sebagaimana tercantum dalam Petok D Desa Botoputih Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebalah Utara: Jalan
  • Sebelah Selatan: Kasnan
  • Sebelah Timur: Kani
  • Sebelah Barat: Nur Hasim

adalah sah menurut hukum

  1. Menyatakan tindakan para Tergugat yang menolak Penggugat untuk menandatangani proses balik nama dan pengingkatan status tanah dari Petok D menjadi Sertipikat Tanah atas nama Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum kepada para Tergugat utnuk menandatangani proses balik nama dan peningkatan status dari Petok D menjadi Sertipikat Tanah atas nama Penggugat, atas tanah yang terletak di Dusun Tlanak Desa Botoputih Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan luas 2.498m2 sebagaimana tercantum dalam Petok D Desa Botoputih Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebalah Utara: Jalan
  • Sebelah Selatan: Kasnan
  • Sebelah Timur: Kani
  • Sebelah Barat : Nur Hasim
  1. Menyatakan apabila para Tergugat menolak menandatangi proses balik nama dan peningkatan status tanah dari Petok D menjadi Sertipikat Tanah atas nama Penggugat sebagaimana terurai pada posita poin nomor 6 di atas dari atas nama Asan menjadi atas nama Penggugat, maka Penggugat dapat bertindak sendiri untuk melakukan proses balik nama peningkatan status tanah dari Petok D menjadi Sertipikat Tanah atas nama Asan menjadi atas nama Penggugat tanpa melibatkan para Tergugat;
  2. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak