| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.Bth/2025/PN Lmg | PT. Lamongan Marine Industry | 1.Pt. Bank Panin Indonesia, Tbk 2.Kepala Kantor Kekayaan dan Lelang Surabaya 3.Pt. Dok Pantai Lamongan |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.Bth/2025/PN Lmg | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan, Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik; 3. Menyatakan, Terlawan I dan Terlawan III melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum Grosse Risalah Lelang Nomor. 3202/01.01/2024-01 tanggal 29 November 2024; 5. Menghukum dan Memerintahkan Terlawan III membayar kepada Pelawan kerugian materiil maupun immaterial dengan perincian sebagai berikut;
Materiil :
(delapan miliar rupiah);
Immateriil : Tindakan Terlawan III berdampak buruk pada nama baik dan psikologis Pelawan sebagai pengusaha dan menimbulkan tekanan psikis/stress berat yang apabila dinilai dengan uang patut untuk diperhitungkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
6. Menghukum Terlawan III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulan atas keterlambatan memenuhi isi putusan ini terhitung sejak dibacakannya putusan dalam perkara ini di tingkat pengadilan pertama (Pengadilan Negeri Lamongan) hingga dilaksanakan; 7. Menghukum Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan/atau menghentikan segala macam pendaftaran peralihan hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo; 8. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini; 9. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum verzet, banding maupun kasasi; 10. Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
