Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2025/PN Lmg PT. Lamongan Marine Industry 1.Pt. Bank Panin Indonesia, Tbk
2.Kepala Kantor Kekayaan dan Lelang Surabaya
3.Pt. Dok Pantai Lamongan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Lamongan Marine Industry
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tomuan sugianto hutagaolPT. Lamongan Marine Industry
Tergugat
NoNama
1Pt. Bank Panin Indonesia, Tbk
2Kepala Kantor Kekayaan dan Lelang Surabaya
3Pt. Dok Pantai Lamongan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1.    Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan, Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik;

3.    Menyatakan, Terlawan I dan Terlawan III melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.    Menyatakan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum Grosse Risalah Lelang Nomor. 3202/01.01/2024-01 tanggal 29 November 2024;

5.    Menghukum dan Memerintahkan Terlawan III membayar kepada  Pelawan kerugian materiil maupun immaterial   dengan perincian sebagai berikut;   

 

Materiil :

  • selisih harga nilai pasar dengan nilai Lelang sebesar Rp.8.000.000.000,-  

      (delapan miliar rupiah);

  • Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pelawan untuk membela dan mempertahankan hak dan kepentingannya yang ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

 

Immateriil :

Tindakan Terlawan III berdampak buruk pada nama baik dan psikologis Pelawan sebagai pengusaha  dan menimbulkan tekanan psikis/stress berat yang apabila dinilai dengan uang patut untuk diperhitungkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);

 

6.    Menghukum Terlawan III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulan atas keterlambatan memenuhi isi putusan ini terhitung sejak dibacakannya putusan dalam perkara ini di tingkat pengadilan pertama (Pengadilan Negeri Lamongan) hingga dilaksanakan;

7.    Menghukum Turut Terlawan  untuk tidak melakukan dan/atau menghentikan segala macam pendaftaran peralihan hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;

8.    Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;

9.    Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

10. Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak