Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/PDT.G/2014/PN.098146 1.Ajib
2.Anna Lato Fanni
1.Sukaeni
2.Ali Arifin
3.Anis Watin
4.Anang Kosim
5.Ririn Maesaroh
6.Sikin
7.Rustam
8.Ujud
9.Bastomi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2014
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/PDT.G/2014/PN.098146
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ajib
2Anna Lato Fanni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Yusuf, SH, MHAjib
2Edi Yusuf, SH, MHAnna Lato Fanni
Tergugat
NoNama
1Sukaeni
2Ali Arifin
3Anis Watin
4Anang Kosim
5Ririn Maesaroh
6Sikin
7Rustam
8Ujud
9Bastomi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan obyek sengketa yang berupa sebidang tanah tambak yang terletak di Dusun Dampet, Desa Gedongboyo Untung yang tercatat pada SK gogol, Persil Nomor. 68,, Kelas S II, seluas 2941 M2, sebagian dari luas 9690 M2, atas nama : SEGER P. KASNAWI, dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Sebelah utara : Awangan
      Sebelah Selatan :H. MANSYUR
      Sebelah Timur : TOHIR / TASIH
      Sebelah Barat : HJ. AMI / HJ. NURIYAH
      Adalah harta peninggalan SEGER yang diperoleh dari orang tuanya, yang belum pernah dibagi waris kepada Para ahli warisnya.
  3. Menyatakan obyek sengketa sebagaimana terurai pada petitum point Nomor. 2 diatas adalah harta peninggalan SEGER dengan KASIRAH dan AMAH yang diperoleh dari orang tuanya SEGER yang bernama SIRAM.
  4. Menyatakan Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat I, II, dan III adalah orang yang berhak atas tanah tambak obyek sengketa sebagaimana terurai pada petitum Nomor. 2 diatas.
  5. Menyatakan apabila tanah tambak obyek sengketa tersebut sulit untuk dibagi secara natura Penggugat mohon di bagi dengan cara dilelang di muka umum yang hasil penjualannya dibagikan kepada Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat I, II, dan III.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah tambak obyek sengketa yang dimohonkan.
  7. Menyatakan Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hokum Verzet, Banding maupun Kasasi.
  9. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat, selanjutnya untuk di bagi kepada Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat I, II, dan III.
  10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau : Apabila Pengadilan Negeri Lamongan berpendapat lain mohon putusan sedail-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak