Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
276/Pdt.P/2026/PN Lmg FITRIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 276/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon FITRIA adalah ibu kandung dari MICHAYLA PRAVITA RAYHANA  yang masih di bawah umur dan merupakan orang tua yang masih hidup serta mempunyai kepentingan hukum untuk mewakili MICHAYLA PRAVITA RAYHANA  dalam melakukan perbuatan hukum tertentu demi kepentingan anak; ----------------------
3. Memberikan izin kepada Pemohon FITRIA untuk mewakili anaknya, MICHAYLA PRAVITA RAYHANA, dalam melakukan perbuatan hukum berupa menjual dan/atau mengalihkan bagian/hak MICHAYLA PRAVITA RAYHANA atas: Sertifikat Hak Milik NIB. ----------------------- 12.19.000083544.0 dengan nama Pemegang Hak yiatu;- -----------------1. MICHAYLA PRAVITA RAYHANA,       2. AKBAR PRAVITAMA   
3. AHMAD PRAVI ARSYAD,                  4. FITRIA
berikut segala sesuatu yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kedua bidang  tanah tersebut; -------------------------------------------------
4. Memberikan izin kepada Pemohon FITRIA untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan/atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Notaris dan/atau instansi yang berwenang, sepanjang berkaitan dengan penjualan bagian/hak MICHAYLA PRAVITA RAYHANA  atas :  Sertifikat Hak Milik  NIB. 12.19.000083544.0 .-----------------------------
5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan segala tindakan administratif dan hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjualan dan pengalihan hak atas bagian MICHAYLA PRAVITA RAYHANA tersebut termasuk menandatangani dokumen, memberikan keterangan, mengajukan permohonan dan menghadap kepada PPAT, Notaris , Kantor Pertanahan/BPN dan instansi terkait lainnya; ---------
6. Menetapkan bahwa bagian hasil penjualan yang merupakan hak MICHAYLA PRAVITA RAYHANA tetap menjadi hak MICHAYLA PRAVITA RAYHANA  dan wajib digunakan serta dikelola untuk kepentingan, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan dan masa depan MICHAYLA PRAVITA RAYHANA ; ----------------------------------------------
7. Menetapkan bahwa penjualan bagian/hak MICHAYLA PRAVITA RAYHANA  sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan tidak menghilangkan hak MICHAYLA PRAVITA RAYHANA  atas nilai ekonomis dari bagian harta yang menjadi miliknya; -----------------------
8. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak