| Dakwaan |
Pada hari Senin 30 September 2024 sekira pkl 22.15 wib, telah melakukan pemeriksaan Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berada di Warung milik tersangka Sdr. YONGKI WIBOWO Dsn. Banyuasin, RT. 008 RW. 003 Ds. Kromong, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang, setelah diadakan pengecekan kemudian didapati minuman beralkohol jenis Arak 32 botol @600 ml, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan.
|