Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2023/PN Lmg DETI ROSTINI, SH SETYO ADAM Bin Alm. FULYAN SLAMET Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2023/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1715/M.5.36/Enz.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DETI ROSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETYO ADAM Bin Alm. FULYAN SLAMET[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ARIF HIDAYAT SHSETYO ADAM Bin Alm. FULYAN SLAMET
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa SETYO ADAM Bin (Alm.) FULYAN SLAMET pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira jam 23.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di                dalam di bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di pinggir jalan depan Café AOLA Jalan Raya Daendels  Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman     beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Briptu IVON KARSINGKI dan Briptu NOVAL ANDAR PRASETYO, SH ada informasi dari masyarakat dengan maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Lamongan khususnya di Kawasan Wisata dan akhirnya didapatkan informasi bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya  Briptu IVON KARSINGKI dan Briptu NOVAL ANDAR PRASETYO, SH bersama-sama dengan anggota Tim petugas lainnya dari Polda Jatim yang dipimpin langsung oleh Kompol ARIF MAHARI, SIP. SIK langsung mendatangi lokasi tersebut kemudian berpencar sambil memperhatikan sesuatu yang mencurigakan di dalam Cafe AOLA dan sekitarnya. Dan tidak lama kemudian sekira jam 22.30 wib, Briptu IVON KARSINGKI dan Briptu NOVAL ANDAR PRASETYO, SH bersama-sama dengan anggota Tim petugas lainnya dari Polda Jatim menerima informasi beberapa orang dengan ciri-ciri yang mempunyai kemiripan dengan pengunjung yang berada di Cafe diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya, sebelum meninggalkan cafe AOLA sekira jam 23.00 wib Petugas langsung melakukan upaya paksa terhadap kedua pelaku tepatnya di pinggir jalan depan Cafe AOLA dan saat ditangkap seorang pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran Petugas dan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yaitu bernama Terdakwa SETYO ADAM bin (Alm) FULYAN SLAMET  kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 10,36 (sepuluh koma tiga enam) gram berat dan netto kurang lebih 0,969 gram dibungkus kertas berlakban hitam dan dimasukan ke dalam bungkus rokok Marlboro warna merah putih dan berada di dalam saku kanan celana yang dipakai Terdakwa dan barang bukti handphone merk Samsung warna hitam No. SIM CARD 081371718760 yang telah dipai untuk bertransaksi narkotika jenis sabu dengan Sdr. YONI dan berada di genggaman tangan kanan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan sebelumnya memesan atau membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. YONI (DPO) kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira jam 21.53 wib, Terdakwa transfer  uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari m Banking  BCA Terdakwa ke nomor rekening BRI 162601006511505 An. Yoni Sugiarto lalu terdakwa mengirimkan bukti transfernya kepada Sdr. YONI (DPO). Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YONI untuk bertemu di depan Cafe AOLA jl Daendels Kandangsemangkon Paciran dan bertemu dengan Sdr. YONI (DPO) bersama-sama dengan temannya yang bernama Sdr. SO (DPO) dan sopirnya lalu ngobrol-ngobrol sebentar lalu Sdr. YONI dan sopirnya pamit keluar dulu dan Sdr. SO menyerahkan 1 (satu) klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 10,36 (sepuluh koma tiga enam) gram berat dan netto kurang lebih 0,969 gram dibungkus kertas berlakban hitam dan dimasukan ke dalam bungkus rokok Marlboro warna merah putih lalu Terdakwa menyimpannya di saku kanan celananya.  Setelah itu, pada saat menunggu Sdr. YONI kembali, tiba-tiba datang Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap Terdakwa  sedangkan Sdr. SO melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 10,36 (sepuluh koma tiga enam) gram berat dan netto kurang lebih 0,969 gram dibungkus kertas berlakban hitam dan dimasukan ke dalam bungkus rokok Marlboro warna merah putih dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam No. SIM CARD 081371718760 dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip diduga berisi narkotika tersebut dilakukan pemeriksaaan Labfor di Polda Jatim dan berdasarkan   Berita Acara Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim No : 04373 / NNF / 2023 tanggal 08 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Cabang Surabaya Sodiq Pratomo, S.Si, M.Si, Imam Mukti, Ssi, Apt, Dyan Vicky Sandhi, S.Si, dan Rendy Dwi Martha Cahya, ST. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 22034/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,969 gram milik Tersangka SETYO ADAM bin (alm) FULYAN SLAMET adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman.

 

---------- Perbuatan terdakwa SETYO ADAM Bin (Alm.) FULYAN SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU  KEDUA  :

 

---------- Bahwa ia terdakwa SETYO ADAM Bin (Alm.) FULYAN SLAMET pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira jam 23.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam di bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di pinggir jalan depan Café AOLA Jalan Raya Daendels  Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain :-----

  • Bahwa berawal Briptu IVON KARSINGKI dan Briptu NOVAL ANDAR PRASETYO, SH ada informasi dari masyarakat dengan maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Lamongan khususnya di Kawasan Wisata dan akhirnya didapatkan informasi bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya  Briptu IVON KARSINGKI dan Briptu NOVAL ANDAR PRASETYO, SH bersama-sama dengan anggota Tim petugas lainnya dari Polda Jatim yang dipimpin langsung oleh Kompol ARIF MAHARI, SIP. SIK langsung mendatangi lokasi tersebut kemudian berpencar sambil memperhatikan sesuatu yang mencurigakan di dalam Cafe AOLA dan sekitarnya. Dan tidak lama kemudian sekira jam 22.30 wib, Briptu IVON KARSINGKI dan Briptu NOVAL ANDAR PRASETYO, SH bersama-sama dengan anggota Tim petugas lainnya dari Polda Jatim menerima informasi beberapa orang dengan ciri-ciri yang mempunyai kemiripan dengan pengunjung yang berada di Cafe diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya, sebelum meninggalkan cafe AOLA sekira jam 23.00 wib Petugas langsung melakukan upaya paksa terhadap kedua pelaku tepatnya di pinggir jalan depan Cafe AOLA dan saat ditangkap seorang pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran Petugas dan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yaitu bernama Terdakwa SETYO ADAM bin (Alm) FULYAN SLAMET  kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 10,36 (sepuluh koma tiga enam) gram berat dan netto kurang lebih 0,969 gram dibungkus kertas berlakban hitam dan dimasukan ke dalam bungkus rokok Marlboro warna merah putih dan berada di dalam saku kanan celana yang dipakai Terdakwa dan barang bukti handphone merk Samsung warna hitam No. SIM CARD 081371718760 yang telah dipai untuk bertransaksi narkotika jenis sabu dengan Sdr. YONI dan berada di genggaman tangan kanan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan sebelumnya memesan atau membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. YONI (DPO) kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira jam 21.53 wib, Terdakwa transfer  uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari m Banking  BCA Terdakwa ke nomor rekening BRI 162601006511505 An. Yoni Sugiarto lalu terdakwa mengirimkan bukti transfernya kepada Sdr. YONI (DPO). Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YONI untuk bertemu di depan Cafe AOLA jl Daendels Kandangsemangkon Paciran dan bertemu dengan Sdr. YONI (DPO) bersama-sama dengan temannya yang bernama Sdr. SO (DPO) dan sopirnya lalu ngobrol-ngobrol sebentar lalu Sdr. YONI dan sopirnya pamit keluar dulu dan Sdr. SO menyerahkan 1 (satu) klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 10,36 (sepuluh koma tiga enam) gram berat dan netto kurang lebih 0,969 gram dibungkus kertas berlakban hitam dan dimasukan ke dalam bungkus rokok Marlboro warna merah putih lalu Terdakwa menyimpannya di saku kanan celananya.  Setelah itu, pada saat menunggu Sdr. YONI kembali, tiba-tiba datang Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap Terdakwa  sedangkan Sdr. SO melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 10,36 (sepuluh koma tiga enam) gram berat dan netto kurang lebih 0,969 gram dibungkus kertas berlakban hitam dan dimasukan ke dalam bungkus rokok Marlboro warna merah putih dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam No. SIM CARD 081371718760 dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip diduga berisi narkotika tersebut dilakukan pemeriksaaan Labfor di Polda Jatim dan berdasarkan   Berita Acara Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim No : 04373 / NNF / 2023 tanggal 08 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Cabang Surabaya Sodiq Pratomo, S.Si, M.Si, Imam Mukti, Ssi, Apt, Dyan Vicky Sandhi, S.Si, dan Rendy Dwi Martha Cahya, ST. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 22034/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,969 gram milik Tersangka SETYO ADAM bin (alm) FULYAN SLAMET adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman

 

---------- Perbuatan terdakwa SETYO ADAM Bin (Alm.) FULYAN SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya