INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 75/Pdt.G/2026/PN Lmg | FITRIA NUR CHASANAH | 1.NUR WAHID 2.USWATUN KHASANAH 3.KHOIRUR ROZIQIN 4.SUNARTIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa FITRIA NUR CHASANAH lahir di Lamongan, 03 November 2005 adalah Anak Kesatu perempuan dari suami istri Tergugat III KHOIRUR ROZIQIN (Ayah) dan Tergugat IV SUNARTIN (Ibu);
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Akta Kelahiran Penggugat Nomor: 474.1/48087/2008 tertanggal 06 Nopember 2008 atas nama FITRIA NUR CHASANAH Anak Kedua dari suami istri Tergugat I NUR WAHID (Ayah) dan Tergugat II USWATUN KHASANAH (Ibu), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat), maka terhadap Akta Kelahiran tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
6. Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan nama tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Penggugat, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;
7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
