Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2018/PN Lmg 1.Mustopo
2.Suheri
3.Ermin
1.Disan
2.Sri Hartutik
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 29 Okt. 2018
Nomor Surat 42/Pdt.G/2018/PN Lmg
Penggugat
NoNama
1Mustopo
2Suheri
3Ermin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Zuman Malaka, S.H., S.H.I., M.H.Mustopo
2H. Zuman Malaka, S.H., S.H.I., M.H.Suheri
3H. Zuman Malaka, S.H., S.H.I., M.H.Ermin
4Riyanto, S.H., M.H.Mustopo
5Riyanto, S.H., M.H.Suheri
6Riyanto, S.H., M.H.Ermin
7Moh.Bachtiar Yusuf, S.H.Mustopo
8Moh.Bachtiar Yusuf, S.H.Suheri
9Moh.Bachtiar Yusuf, S.H.Ermin
10SubaryMustopo
11SubarySuheri
12SubaryErmin
13Adi MaulanaMustopo
14Adi MaulanaSuheri
15Adi MaulanaErmin
16Imam Sujono, S.H.I.Mustopo
17Imam Sujono, S.H.I.Suheri
18Imam Sujono, S.H.I.Ermin
Tergugat
NoNama
1Disan
2Sri Hartutik
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Yusuf SH MHDisan
2Edi Yusuf SH MHSri Hartutik
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 887.500.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap Tanah  hak milik Para Penggugat tersebut di atas sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
  2.  Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini masing-masing kepada Para  penggugat.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah Pekarangan tanah yang berdiri sebuah bangunan yang sah dengan persil No : 95 C DESA 1278  seluas tanah 315 m , yang berada di Jl  Sunan Ampel RT 01 Rw 13 Desa Babat kec babat Kab Lamongan dengan Bukti Surat  akta Beli tertanggal 21 Juni 1977 atas nama Mustiah  alm  sdri Kandung dari Martini adalah milik Para Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh  Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas asset-aset Tanah dan bangunan  milik Para Tergugat di Desa Jl. Sunan Ampel  RT. 001 RW 013 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 887.500.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh lima ratus ribu rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  8. Memerintahkan kepada  Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak