Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2018/PN Lmg Patonah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 17 Sep. 2018
Nomor Surat 213/Pdt.P/2018/PN Lmg
Pemohon
NoNama
1Patonah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon ;

2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah/menSanti nama pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 474.L137O29 tercatat nama pemohon adalah Waini menjadi Patonah;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk seSera melaporkan perubahan nama pemohon, tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan paling lambat 30 (tiga puluh) hari seSera setelah diterimanya salinan Penetapan ini ;

4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak