| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa KASBOLAH, Drs. Bin (Alm) NURSALIM pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kesambi, RT. 04 RW. 02 Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap SITI MUKHOLIFAH hingga luka , dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB saat Terdakwa melihat Saksi SITI MUKHOLIFAH di Telaga Pemancingan tiba – tiba didatangi Terdakwa langsung menendang dengan kaki kanan langsung merobohkan sepeda motor Saksi SITI MUKHOLIFAH dengan kondisi sepeda motor tersebut masih menyala. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi SITI MUKHOLIFAH untuk masuk kedalam rumah Terdakwa . Pada saat berada di dalam ruang tamu, Terdakwa tiba-tiba menarik baju bagian depannya sambil mencengkeram serta mencakar dada Saksi SITI MUKHOLIFAH dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa Terdakwa mendorong tubuh Saksi SITI MUKHOLIFAH hingga tubuh Saksi Siti Mukholifah terpental ketembok dalam posisi berdiri. Saksi SITI MUKHOLIFAH mendekat kepada Terdakwa dan menanyakan “ADA APA INI” namun secara tiba-tiba Terdakwa menendang menggunakan kaki kanan mengenai perut Saksi SITI MUKHOLIFAH sebanyak 1 (satu) kali hingga tubuh Saksi SITI MUKHOLIFAH terpental ketembok;
- Melihat kejadian tersebut sdri, RUFAIYAH istri dari Terdakwa melerai Terdakwa dan saksi SITI MUKHOLIFAH, lalu menyuruh saksi SITI MUKHOLIFAH pergi dari tumah Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi SITI MUKHOLIFAH tersebut karena Terdakwa sering bertengkar dengan istrinya yang menuduh Terdakwa telah berselingkuh dengan Sdri. YUNG SUSANTI (majikan Saksi SITI MUKHOLIFAH) dan menurut Terdakwa yang memberitahukan berita tersebut kepada istrinya adalah Saksi SITI MUKHOLIFAH. Sedangkan selama ini Saksi SITI MUKHOLIFAH tidak pernah menuduh atau menyebarkan berita kepada orang lain maupun kepada Sdri. RUFAIYA;.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SITI MUKHOLIFAH mengalami luka yaitu luka lecet serta nyeri pada dada akibat dicakar satu kali, lalu perut Saksi Korban SITI MUKHOLIFAH terasa nyeri akibat ditendang 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan sebagaimana bunyi Visum Et Repertum Korban Hidup Nomor: 400.7.31/1214/413.209/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit U,mum Daerah Soegiri yang ditanda tangani oleh Dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M. pada Sabtu, 28 Juni 2025 untuk atas nama SITI MUKHOLIFAH dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Seorang Perempuan, usia empat puluh enam tahun, warna kulit sawo matang, berat badan empat puluh satu koma empat kilogram, tinggi badan seratus lima puluh delapan sentimeter. Status gizi baik.
- Pada pemeriksaan luka ditemukan luka lecet pada dada dan rasa nyeri pada perut akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana Nasional ----------------------------------------------------------------------------------------- |