| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa DWI SAPUTRO Alias BAHA Bin (Alm) MUJITO Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di depan Warung Karaoke milik Sdri. WATI alias INTAN yang beralamat di Jompong Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama saksi MOHAMMAD BACHRUL ULUM tiba di Warung Karaoke milik saksi WATI alias INTAN di Jompong Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan mengonsumsi minuman keras sebelum masuk ke room karaoke. Sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dalam keadaan marah dan dalam pengaruh minuman beralkohol membuat keributan di warung kopi dekat lokasi karaoke, kemudian mendatangi saksi WATI alias INTAN dan mendorong tubuh saksi serta membalik meja hingga mengenai kaki saksi WATI alias INTAN.
- Bahwa keributan tersebut menarik perhatian warga sekitar, termasuk saksi korban KASTOMO yang datang ke lokasi untuk membantu melerai. Namun Terdakwa tidak menerima ketika dilerai dan selanjutnya masuk ke dalam rumah kost yang disewa saksi WATI alias INTAN untuk mengambil 1 (satu) buah celurit. Setelah keluar sambil mengacungkan celurit tersebut ke arah masyarakat sekitar, Terdakwa kemudian menyabetkan celurit sebanyak 4 (empat) kali ke arah saksi korban KASTOMO. Sabetan pertama berhasil dihindari oleh saksi korban KASTOMO, kemudian sabetan kedua ditangkis menggunakan tangan kiri sehingga mengenai tangan kiri saksi dan mengakibatkan luka robek pada tangan kiri. Selanjutnya sabetan ketiga tidak mengenai tubuh saksi, sedangkan sabetan keempat mengenai bagian perut kanan atas saksi sehingga menyebabkan luka robek pada bagian perut kanan atas.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja menggunakan senjata tajam berupa celurit untuk menyerang tubuh saksi korban telah mengakibatkan rasa sakit dan luka pada tubuh saksi korban KASTOMO
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban KASTOMO mengalami luka robek pada tangan kiri dan luka robek pada bagian perut kanan atas sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum korban hidup Nomor : 467/KET/11-3/IV/2026 dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Ditemukan luka lecet pada area punggung kiri bawah dengan Panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter
- Ditemukan tiga luka terbuka tepi rata dengan kedua ujung lancip pada lengan kanan bawah dengan panjang luka dua koma lima sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter panjang luka lima sentimeter dengan kedalaman nol koma dua sentimeter dan panjang luka empat sentimeter dengan kedalaman nol koma dua sentimeter.
- Ditemukan luka terbuka tepi rata dengan kedua ujung lancip pada lengan kiri bawah dengan panjang luka tiga belas sentimeter dengan kedalaman Satu korna lima sentimeter.
- Ditemukan luka terbuka tepi rata dengan kedua ujung lancip pada area perut kanan atas dengan panjang luka dua sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter
Luka pada poin a akibat gesekan dengan benda lumpul, dan luka pada poin b, c dan d akibat benda tajam. Luka luka tersebut dapat mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan
----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa DWI SAPUTRO Alias BAHA Bin (Alm) MUJITO Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di depan Warung Karaoke milik Sdri. WATI alias INTAN yang beralamat di Jompong Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang melakukan penganiayaan”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 berada di Warung Karaoke milik Sdri. WATI alias INTAN di wilayah Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan bersama Saksi MOHAMMAD BACHRUL ULUM setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis Bir dan Atlas. Selanjutnya Terdakwa membuat keributan di sekitar warung karaoke karena pengaruh minuman beralkohol dan bersikap agresif terhadap Sdri. WATI alias INTAN maupun warga sekitar. Meskipun telah berusaha ditenangkan oleh warga, Terdakwa tetap marah dan kemudian masuk ke dalam rumah kost yang disewa oleh Sdri. WATI alias INTAN untuk mengambil 1 (satu) buah celurit.
- Bahwa kemudian terdakwa keluar sambil membawa dan mengacungkan celurit tersebut, warga sekitar berusaha melerai dan menghentikan tindakan Terdakwa, termasuk saksi korban KASTOMO yang datang ke lokasi untuk membantu mengamankan situasi. Namun Terdakwa yang dalam keadaan emosi kemudian secara sengaja mengayunkan dan menyabetkan celurit sebanyak 4 (empat) kali ke arah tubuh saksi korban KASTOMO. Sabetan kedua mengenai tangan kiri saksi korban hingga mengakibatkan luka robek pada tangan kiri, sedangkan sabetan keempat mengenai bagian perut kanan atas saksi korban sehingga menyebabkan luka robek pada bagian perut kanan atas.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban KASTOMO mengalami luka robek pada tangan kiri dan luka robek pada bagian perut kanan atas sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum korban hidup Nomor : 467/KET/11-3/IV/2026 dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Ditemukan luka lecet pada area punggung kiri bawah dengan Panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter
- Ditemukan tiga luka terbuka tepi rata dengan kedua ujung lancip pada lengan kanan bawah dengan panjang luka dua koma lima sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter panjang luka lima sentimeter dengan kedalaman nol koma dua sentimeter dan panjang luka empat sentimeter dengan kedalaman nol koma dua sentimeter.
- Ditemukan luka terbuka tepi rata dengan kedua ujung lancip pada lengan kiri bawah dengan panjang luka tiga belas sentimeter dengan kedalaman Satu korna lima sentimeter.
- Ditemukan luka terbuka tepi rata dengan kedua ujung lancip pada area perut kanan atas dengan panjang luka dua sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter
Luka pada poin a akibat gesekan dengan benda lumpul, dan luka pada poin b, c dan d akibat benda tajam. Luka luka tersebut dapat mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan
----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |