Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2018/PN Lmg sudarto 1.PT BFI Finance Indonesia Tbk
2.Imam Junaidi
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 27 Sep. 2018
Nomor Surat 35/Pdt.G/2018/PN Lmg
Penggugat
NoNama
1sudarto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamim S.Ag SHELsudarto
2Mambaul Ulum SHIsudarto
Tergugat
NoNama
1PT BFI Finance Indonesia Tbk
2Imam Junaidi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 175.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini menggunakan azas pembuktian berbalik.
  3. Menyatakan bahwa konsumen (PENGGUGAT) adalah sebagai konsumen atau debitur yang baik dan terbukti beretikad baik membayar hutangnya.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa terhadap PARA TERGUGAT untuk segera mengembalikan Sebuah unit Colt Diesel No. Pol R1839 GP kepada PENGGUGAT.
  5. Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab PARA TERGUGAT.
  6. Menyatakan dengan hukum bahwa perjanjian kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I melanggar klausula baku yang dilarang UUPK, maka perjanjian tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.500.000.00,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan dimaksud.
  8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voer baar bij vooraad) walaupun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
  9. Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab PARA TERGUGAT.
  10. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 144.000.000,00,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah) dari hasil sewa unit kendaraan.
  11. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian inmateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah).
  12. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak