Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Lmg ANTONI LUTFI SALEH al. PRAWIROATMODJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTONI LUTFI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Arianto, S.HANTONI LUTFI
Tergugat
NoNama
1SALEH al. PRAWIROATMODJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah jual beli pada tahun 1975 antara MOH. ANWAR ayah Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik No. 2 luas 10880 M?2; atas nama Tergugat yang terletak Desa Cluring Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan, dengan batas batas sebagai berikut: 
? Sebelah Utara  : Madlan/Kasiatun, Asia, Lubis/Robet
? Sebelah Timur : Madlan/Kasiatun, Asia, Supadi
? Sebelah Selatan  : Saluran air/sungai
? Sebelah Barat  : Jalan
3. Menyatakan sebidang tanah tercatat pada Sertifikat Hak Milik No. 2 luas 10880 M?2; atas nama Tergugat yang terletak Desa Cluring Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan, dengan batas batas sebagai berikut: 
? Sebelah Utara  : Madlan/Kasiatun, Asia, Lubis/Robet
? Sebelah Timur : Madlan/Kasiatun, Asia, Supadi
? Sebelah Selatan  : Saluran air/sungai
? Sebelah Barat  : Jalan
Adalah sah milik Penggugat diperoleh dari ayahnya yang bernama Moh Anwar;
4. Menyatakan orang tua Penggugat Moh Anwar telah meninggal dunia pada tahun 1999;
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan balik nama atas objek tanah yang tercatat Sertifikat Hak Milik No. 2 luas 10880 M?2; atas nama Tergugat yang terletak Desa Cluring Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan menjadi atas nama ANTONI LUTFI dikantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat);
6. Menyatakan secara hukum putusan ini berlaku dan dapat dipergunakan untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2 Desa Cluring Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
7. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak