INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G/2025/PN Lmg | ANTONI LUTFI | SALEH al. PRAWIROATMODJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2025/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah jual beli pada tahun 1975 antara MOH. ANWAR ayah Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik No. 2 luas 10880 M?2; atas nama Tergugat yang terletak Desa Cluring Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan, dengan batas batas sebagai berikut:
? Sebelah Utara : Madlan/Kasiatun, Asia, Lubis/Robet
? Sebelah Timur : Madlan/Kasiatun, Asia, Supadi
? Sebelah Selatan : Saluran air/sungai
? Sebelah Barat : Jalan
3. Menyatakan sebidang tanah tercatat pada Sertifikat Hak Milik No. 2 luas 10880 M?2; atas nama Tergugat yang terletak Desa Cluring Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan, dengan batas batas sebagai berikut:
? Sebelah Utara : Madlan/Kasiatun, Asia, Lubis/Robet
? Sebelah Timur : Madlan/Kasiatun, Asia, Supadi
? Sebelah Selatan : Saluran air/sungai
? Sebelah Barat : Jalan
Adalah sah milik Penggugat diperoleh dari ayahnya yang bernama Moh Anwar;
4. Menyatakan orang tua Penggugat Moh Anwar telah meninggal dunia pada tahun 1999;
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan balik nama atas objek tanah yang tercatat Sertifikat Hak Milik No. 2 luas 10880 M?2; atas nama Tergugat yang terletak Desa Cluring Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan menjadi atas nama ANTONI LUTFI dikantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat);
6. Menyatakan secara hukum putusan ini berlaku dan dapat dipergunakan untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2 Desa Cluring Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
7. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
