INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 41/Pid.Sus/2020/PN Lmg | ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH | ACHMAD HARIYANTO ALS SOGLENG BIN NURALI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2020/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Feb. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-806/M.5.36/Enz.2/II/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
------ Bahwa Terdakwa ACHMAD HARIYANTO Alias SOGLENG Bin NURALI pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 22.00 WIB atau sekitar bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2019, bertempat di pinggir jalan raya Lamongan-Surabaya Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan sering adanyapenyalahgunaan Narkotika jenis Sabu hingga kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu Saksi RAMA PUTRA HASANDI dan Saksi AGUS HARDIANTOmulai melakukan pengintaian untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah beberapa waktu melakukan pengintaian, pada hariSenin tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan raya Lamongan-Surabaya Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan terlihat seseorang yaitu Terdakwa ACHMAD HARIYANTO Alias SOGLENG Bin NURALIdengan gerak gerik mencurigakan sedang meranjau Narkotika jenis Sabu hingga kemudian kedua saksi lalu menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih ± 1,35 gram yang disimpan dalam sebungkus rokok Surya 16 warna coklat, 1 (satu) buah HP merk OPPO A37f warna putih kombinasi gold, 1 (satu) buah HP merk Samsung GT-E1272 warna putih, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz-R warna hitam Nopol W 6149 RJ milik terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr.SU’UDI Alias POLO dengan cara mengambil melalui sistem ranjau di sebelah selatan simpang empat Kantor Pegadaian Kabupaten Lamongan dan kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa oleh terdakwa dan diletakkan (diranjau) kembali di bawah lampu rambu tanda peringatan pinggir jalan raya Lamongan-Surabaya Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan untuk diambil pemesannya. Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa saat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih ± 1,35 gram tersebut adalah untuk mendapatkan imbalan jasa dari Sdr. SU’UDI Alias POLO berupa uang sebesar sekitar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga terkadang berupa Sabu untuk terdakwa konsumsi sendiri.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 12393/NNF/2019 tanggal 31 Desember 2019, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 22411/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,039 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ACHMAD HARIYANTO Alias SOGLENG Bin NURALI pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 22.00 WIB atau sekitar bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2019, bertempat di pinggir jalan raya Lamongan-Surabaya Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan sering adanyapenyalahgunaan Narkotika jenis Sabu hingga kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu Saksi RAMA PUTRA HASANDI dan Saksi AGUS HARDIANTOmulai melakukan pengintaian untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah beberapa waktu melakukan pengintaian, pada hariSenin tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan raya Lamongan-Surabaya Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan terlihat seseorang yaitu Terdakwa ACHMAD HARIYANTO Alias SOGLENG Bin NURALIdengan gerak gerik mencurigakan sedang meranjau Narkotika jenis Sabu hingga kemudian kedua saksi lalu menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih ± 1,35 gram yang disimpan dalam sebungkus rokok Surya 16 warna coklat, 1 (satu) buah HP merk OPPO A37f warna putih kombinasi gold, 1 (satu) buah HP merk Samsung GT-E1272 warna putih, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz-R warna hitam Nopol W 6149 RJ milik terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr.SU’UDI Alias POLO dengan cara mengambil melalui sistem ranjau di sebelah selatan simpang empat Kantor Pegadaian Kabupaten Lamongan dan kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa oleh terdakwa dan diletakkan (diranjau) kembali di bawah lampu rambu tanda peringatan pinggir jalan raya Lamongan-Surabaya Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan untuk diambil pemesannya. Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa saat memiliki Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih ± 1,35 gram tersebut adalah untuk diranjau (diletakkan) ditempat yang telah ditentukan atas perintah dari Sdr.SU’UDI Alias POLO karena akan diambil oleh pemesannya.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 12393/NNF/2019 tanggal 31 Desember 2019, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 22411/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,039 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
