Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2024/PN Lmg PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG LAMONGAN 1.AGUS ARBIANTO
2.SETYANINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG LAMONGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS ARBIANTO
2SETYANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 260.472.472,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : Rp. 260.472.472,-( Dua Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah )
 
4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa (SHM) No. 386 denganluas140 m2atasnamaAgus Arbianto yang terletak di DesaSedayulawasKecamatan Brondong KabupatenLamongan.Yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam (SHM) No. 386 denganluas140 m2atasnamaAgus Arbianto yang terletak di DesaSedayulawasKecamatan Brondong KabupatenLamongan. Berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak