| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa SAPTA HERU CAHYONO Bin SU’UDI pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah yang beralamat di Jl. Kebun Mangga RT.003 RW.006 Ds. Tanggungan Kec. Pucuk Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa SAPTA HERU CAHYONO Bin SU’UDI menerima pesan WhatsApp dari WULAN (DPO) yang pada pokoknya menanyakan tempat untuk membeli Narkotika jenis Sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 16.35 WIB WULAN (DPO) mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa yang pada pokoknya menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu dan menyampaikan keinginannya untuk memperoleh Narkotika jenis Sabu dengan dana sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), menanggapi tersebut Terdakwa menyepakati untuk membelikan Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa mengirimkan Nomor Rekening SeaBank: 901439827050 atas nama SAPTA HERU untuk keperluan transfer dana pembelian Narkotika jenis Sabu setelah itu sekira pukul 17.55 WIB Terdakwa menghubungi Saksi FAJAR NUR SUBHKI melalui pesan WhatsApp yang pada pokoknya menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan menyampaikan bahwa transaksi akan dilakukan setelah adanya transfer dana dari WULAN (DPO) selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB WULAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa menanyakan lokasi pengambilan Narkotika jenis Sabu pada keesokan harinya lalu Terdakwa menjawab agar bertemu di rumah Terdakwa kemudian WULAN (DPO) mengirimkan bukti transfer sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke Rekening SeaBank atas nama SAPTA HERU lalu sekira pukul 05.35 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi FAJAR NUR SUBHKI meminta nomor rekening untuk pembayaran Narkotika jenis Sabu selanjutnya Saksi FAJAR NUR SUBHKI mengirimkan Nomor Rekening DANA atas nama SULISWANTO kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening tersebut sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta mengirimkan bukti transfer kepada Saksi FAJAR NUR SUBHK lalu sekira pukul 12.39 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi FAJAR NUR SUBHKI untuk bertemu guna melakukan pengambilan Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa menjemput Saksi FAJAR NUR SUBHKI di rumahnya kemudian bersama-sama menuju lokasi untuk mengambil Narkotika jenis Sabu setelah sampai di warung kopi yang beralamat di Desa Paji, Kec. Pucuk, Kab. Lamongan SULISWANTO (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Saksi FAJAR NUR SUBHKI yang kemudian oleh Saksi FAJAR NUR SUBHKI diserahkan kepada Terdakwa setelah itu, Terdakwa mengantarkan Saksi FAJAR NUR SUBHKI kembali ke rumahnya kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa selanjutnya sekira pukul 18.47 WIB Terdakwa menghubungi WULAN (DPO) yang pada pokoknya menyampaikan agar datang kerumah Terdakwa karena Narkotika jenis Sabu pesanan WULAN (DPO) telah tersedia lalu WULAN (DPO) menjemput Terdakwa di Desa Paji, Kec. Pucuk, Kab. Lamongan kemudian Terdakwa dan WULAN (DPO) bersama-sama menuju Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kebun Mangga RT.003 RW.006 Ds. Tanggungan Kec. Pucuk Kab. Lamongan selanjutnya setelah sampai dirumah Terdakwa tidak lama datang Petugas Kepolisian Resor Lamongan yang diantaranya adalah Saksi DANDA SATRIA BUDI dan Saksi BAGUS SATRIO AGUNG karena sebelumnya Petugas Kepolisian tersebut mendapat informasi tentang peredaran Narkotika di kawasan tersebut lalu dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) dengan berat bersih kurang lebih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A16 warna hitam No Sim Card 085733658156 selanjutnya Terdakwa dan Barang Buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lamongan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 13/120800/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor 0,24 gram dengan rincian berat bersih sabu adalah 0,06 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang mengandung positif metamfetamina sesuai kesimpulan hasil pengujian oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01350/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026.
---------- Perbuatan Terdakwa SAPTA HERU CAHYONO Bin SU’UDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa SAPTA HERU CAHYONO Bin SU’UDI pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah yang beralamat di Jl. Kebun Mangga RT.003 RW.006 Ds. Tanggungan Kec. Pucuk Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Lamongan yang diantaranya adalah Saksi DANDA SATRIA BUDI dan Saksi BAGUS SATRIO AGUNG mengamankan Terdakwa SAPTA HERU CAHYONO Bin SU’UDI di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kebun Mangga RT.003 RW.006 Ds. Tanggungan Kec. Pucuk Kab. Lamongan karena sebelumnya Petugas Kepolisian tersebut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga melakukan peredaran Narkotika di wilayah tersebut lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) dengan berat bersih kurang lebih 0,06 (nol koma nol enam) gram yang disimpan oleh Terdakwa di bawah meja yang terletak di dalam kamar Terdakwa, selain itu para Saksi Petugas Kepolisian tersebut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A16 warna hitam No Sim Card 085733658156 selanjutnya Terdakwa dan Barang Buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lamongan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan pesanan dari WULAN (DPO), dan untuk memenuhi pesanan tersebut Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari SULISWANTO (DPO) melalui perantara Saksi FAJAR NUR SUBHKI, dengan menggunakan uang milik WULAN (DPO) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 13/120800/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor 0,24 gram dengan rincian berat bersih sabu adalah 0,06 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung positif metamfetamina sesuai kesimpulan hasil pengujian oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01350/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026.
---------- Perbuatan Terdakwa SAPTA HERU CAHYONO Bin SU’UDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------
|