Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2025/PN Lmg SUPRAYITNO, SH SUPARLAN BIN (ALM) KUSENAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1636/M.5.36/Enz.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRAYITNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARLAN BIN (ALM) KUSENAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau sekitar bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mungli RT.002/RW.003 Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN mengirim pesan kepada Sdr.MAS AMBON (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “mas mau order” di jawab oleh Sdr.MAS AMBON “order piro“ terdakwa jawab “nek iso 5 gram mas“ dijawab oleh Sdr.MAS AMBON “y wes sesok awan budalo nang daerah Bay pas Krian”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa kembali mengirim pesan kepada Sdr.MAS AMBON dengan mengatakan “mas aku arep budal“ dijawab oleh Sdr.MAS AMBON “yowes kapan wes teko bay pas Krian sampean ngabari aku“ terdakwa  jawab “ok“, kemudian terdakwa berangkat ke Bay Pas Krian dan sekira pukul 12.30 WIB terdakwa sampai di Bay Pas Krian Sidoarjo lalu terdakwa langsung menghubungi Sdr.MAS AMBON mengabarkan bahwa terdakwa telah sampai di sebuah warung di Bay Pas Krian selanjutnya terdakwa diminta untuk menunggu kurang lebih sekitar 20 menit. Kemudian Sdr.MAS AMBON mengirimkan kepada terdakwa gambar lokasi diletakkannya Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, lalu sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan dibungkus tisu dibalut dengan solasi warna hitam ditempat ranjauan di pinggir Jalan Bay Pas Krian Sidoarjo. Selanjutnya Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut oleh terdakwa dimasukkan kedalam kantong celana, kemudian terdakwa langsung pulang kerumahnya di Desa Mungli Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari Saksi KHOIRUL HUDA Bin NARIJO (berkas perkara terpisah/splitsing) namun tidak terdakwa angkat karena masih tidur, kemudian sekira pukul 07.30 WIB terdakwa menghubungi Saksi KHOIRUL HUDA dengan mengatakan “ono opo hud“ lalu Saksi KHOIRUL HUDA mengatakan “ono ta cak“ terdakwa menjawab “ono, tuku piro“ kemudian Saksi KHOIRUL HUDA menjawab “400 rb cak“ terdakwa  menjawab “yo wes enteni diluk, mari ngono jupuk o nang omah“. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Saksi KHOIRUL HUDA datang kerumah terdakwa, lalu memberikan kepada terdakwa uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Saksi KHOIRUL HUDA pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB terdakwa mendapat telepon dari Saksi CAHYO SETYO TRISNO Bin SUDIKNO (berkas perkara terpisah/splitsing) dengan mengatakan “duwe ta mas“ terdakwa menjawab “ono mas piro“ lalu Saksi CAHYO SETYO TRISNO menjawab “setengah mas“ terdakwa menjawab “yo wes sampean mrene“, kemudian sekira pukul 12.40 WIB Saksi CAHYO SETYO TRISNO datang kerumah terdakwa mengirimkan uang ke rekening DANA terdakwa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Saksi CAHYO SETYO TRISNO kemudian langsung pergi dari rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB tiba-tiba petugas kepolisian diantaranya Saksi WAYAN DWI HADIANTO, SH dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO yang berpakaian preman yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Lamongan datang mengamankan terdakwa di belakang rumah pada saat sedang memperbaiki sepeda motor milik terdakwa, kemudian Saksi WAYAN DWI HADIANTO, SH dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO melakukan introgasi dan penggeledahan pakaian serta badan selanjutnya menyita 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 warna hitam dengan nomor simcard 085785256487 yang disimpan disaku celana sebelah kiri, selanjutnya Saksi WAYAN DWI HADIANTO, SH dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat ± 4,24 (empat koma dua puluh empat) gram dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang di simpan di lantai dalam kamar. Kemudian terdakwa di bawah ke dalam mobil petugas dan selanjutnya terdakwa dipertemukan dengan Saksi KHOIRUL HUDA dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO dan benar bahwa Saksi KHOIRUL HUDA dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO tersebut telah membeli Narkotika jenis Sabu-sabu dari terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa bersama dengan Saksi KHOIRUL HUDA dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO serta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 00549/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN dengan Nomor : 01424/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 (nol koma nol lima puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Nomor : 12/120800/2025 tanggal 13 Januari 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) – Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh THOMAS WIKONO perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 4,56 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 4,24 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 0,05 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 4,19 gram.
  • Bahwa saat menjual berupa 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ± 0,14 (nol koma lima puluh dua) gram kepada pembelinya Saksi KHOIRUL HUDA Bin NARIJO (berkas perkara terpisah/splitsing) dan 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ± ½ (setengah) gram kepada Saksi CAHYO SETYO TRISNO Bin SUDIKNO (berkas perkara terpisah/splitsing), Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa adanya Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih total ± 4,24 (empat koma dua puluh empat) gram tersebut disebabkan adanya Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN untuk menjualnya kepada Saksi KHOIRUL HUDA Bin NARIJO (berkas perkara terpisah/splitsing) dan Saksi CAHYO SETYO TRISNO Bin SUDIKNO (berkas perkara terpisah/splitsing).

 

Perbuatan Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau sekitar bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mungli RT.002/RW.003 Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN mengirim pesan kepada Sdr.MAS AMBON (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “mas mau order” di jawab oleh Sdr.MAS AMBON “order piro“ terdakwa jawab “nek iso 5 gram mas“ dijawab oleh Sdr.MAS AMBON “y wes sesok awan budalo nang daerah Bay pas Krian”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa kembali mengirim pesan kepada Sdr.MAS AMBON dengan mengatakan “mas aku arep budal“ dijawab oleh Sdr.MAS AMBON “yowes kapan wes teko bay pas Krian sampean ngabari aku“ terdakwa  jawab “ok“, kemudian terdakwa berangkat ke Bay Pas Krian dan sekira pukul 12.30 WIB terdakwa sampai di Bay Pas Krian Sidoarjo lalu terdakwa langsung menghubungi Sdr.MAS AMBON mengabarkan bahwa terdakwa telah sampai di sebuah warung di Bay Pas Krian selanjutnya terdakwa diminta untuk menunggu kurang lebih sekitar 20 menit. Kemudian Sdr.MAS AMBON mengirimkan kepada terdakwa gambar lokasi diletakkannya Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, lalu sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan dibungkus tisu dibalut dengan solasi warna hitam ditempat ranjauan di pinggir Jalan Bay Pas Krian Sidoarjo. Selanjutnya Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut oleh terdakwa dimasukkan kedalam kantong celana, kemudian terdakwa langsung pulang kerumahnya di Desa Mungli Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari Saksi KHOIRUL HUDA Bin NARIJO (berkas perkara terpisah/splitsing) namun tidak terdakwa angkat karena masih tidur, kemudian sekira pukul 07.30 WIB terdakwa menghubungi Saksi KHOIRUL HUDA dengan mengatakan “ono opo hud“ lalu Saksi KHOIRUL HUDA mengatakan “ono ta cak“ terdakwa menjawab “ono, tuku piro“ kemudian Saksi KHOIRUL HUDA menjawab “400 rb cak“ terdakwa  menjawab “yo wes enteni diluk, mari ngono jupuk o nang omah“. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Saksi KHOIRUL HUDA datang kerumah terdakwa, lalu memberikan kepada terdakwa uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Saksi KHOIRUL HUDA pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB terdakwa mendapat telepon dari Saksi CAHYO SETYO TRISNO Bin SUDIKNO (berkas perkara terpisah/splitsing) dengan mengatakan “duwe ta mas“ terdakwa menjawab “ono mas piro“ lalu Saksi CAHYO SETYO TRISNO menjawab “setengah mas“ terdakwa menjawab “yo wes sampean mrene“, kemudian sekira pukul 12.40 WIB Saksi CAHYO SETYO TRISNO datang kerumah terdakwa mengirimkan uang ke rekening DANA terdakwa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Saksi CAHYO SETYO TRISNO kemudian langsung pergi dari rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB tiba-tiba petugas kepolisian diantaranya Saksi WAYAN DWI HADIANTO, SH dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO yang berpakaian preman yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Lamongan datang mengamankan terdakwa di belakang rumah pada saat sedang memperbaiki sepeda motor milik terdakwa, kemudian Saksi WAYAN DWI HADIANTO, SH dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO melakukan introgasi dan penggeledahan pakaian serta badan selanjutnya menyita 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 warna hitam dengan nomor simcard 085785256487 yang disimpan disaku celana sebelah kiri, selanjutnya Saksi WAYAN DWI HADIANTO, SH dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat ± 4,24 (empat koma dua puluh empat) gram dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang di simpan di lantai dalam kamar. Kemudian terdakwa di bawah ke dalam mobil petugas dan selanjutnya terdakwa dipertemukan dengan Saksi KHOIRUL HUDA dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO dan benar bahwa Saksi KHOIRUL HUDA dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO tersebut telah membeli Narkotika jenis Sabu-sabu dari terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa bersama dengan Saksi KHOIRUL HUDA dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO serta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 00549/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN dengan Nomor : 01424/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 (nol koma nol lima puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Nomor : 12/120800/2025 tanggal 13 Januari 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) – Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh THOMAS WIKONO perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 4,56 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 4,24 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 0,05 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 4,19 gram..
  • Bahwa saat memiliki, menyimpan atau menguasai 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih total ± 4,24 (empat koma dua puluh empat) gram tersebut, Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa adanya Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih total ± 4,24 (empat koma dua puluh empat) gram ada dalam penguasaan Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN dikarenakan adanya kesadaran terdakwa untuk menguasainya.

 

Perbuatan Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya