| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 161/Pid.Sus/2025/PN Lmg | SUPRAYITNO, SH | SUPARLAN BIN (ALM) KUSENAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 161/Pid.Sus/2025/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1636/M.5.36/Enz.2/5/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau sekitar bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mungli RT.002/RW.003 Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari Saksi KHOIRUL HUDA Bin NARIJO (berkas perkara terpisah/splitsing) namun tidak terdakwa angkat karena masih tidur, kemudian sekira pukul 07.30 WIB terdakwa menghubungi Saksi KHOIRUL HUDA dengan mengatakan “ono opo hud“ lalu Saksi KHOIRUL HUDA mengatakan “ono ta cak“ terdakwa menjawab “ono, tuku piro“ kemudian Saksi KHOIRUL HUDA menjawab “400 rb cak“ terdakwa menjawab “yo wes enteni diluk, mari ngono jupuk o nang omah“. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Saksi KHOIRUL HUDA datang kerumah terdakwa, lalu memberikan kepada terdakwa uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Saksi KHOIRUL HUDA pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB terdakwa mendapat telepon dari Saksi CAHYO SETYO TRISNO Bin SUDIKNO (berkas perkara terpisah/splitsing) dengan mengatakan “duwe ta mas“ terdakwa menjawab “ono mas piro“ lalu Saksi CAHYO SETYO TRISNO menjawab “setengah mas“ terdakwa menjawab “yo wes sampean mrene“, kemudian sekira pukul 12.40 WIB Saksi CAHYO SETYO TRISNO datang kerumah terdakwa mengirimkan uang ke rekening DANA terdakwa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Saksi CAHYO SETYO TRISNO kemudian langsung pergi dari rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB tiba-tiba petugas kepolisian diantaranya Saksi WAYAN DWI HADIANTO, SH dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO yang berpakaian preman yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Lamongan datang mengamankan terdakwa di belakang rumah pada saat sedang memperbaiki sepeda motor milik terdakwa, kemudian Saksi WAYAN DWI HADIANTO, SH dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO melakukan introgasi dan penggeledahan pakaian serta badan selanjutnya menyita 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 warna hitam dengan nomor simcard 085785256487 yang disimpan disaku celana sebelah kiri, selanjutnya Saksi WAYAN DWI HADIANTO, SH dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat ± 4,24 (empat koma dua puluh empat) gram dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang di simpan di lantai dalam kamar. Kemudian terdakwa di bawah ke dalam mobil petugas dan selanjutnya terdakwa dipertemukan dengan Saksi KHOIRUL HUDA dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO dan benar bahwa Saksi KHOIRUL HUDA dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO tersebut telah membeli Narkotika jenis Sabu-sabu dari terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa bersama dengan Saksi KHOIRUL HUDA dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO serta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya disisihkan
Sisah
Perbuatan Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau sekitar bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mungli RT.002/RW.003 Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari Saksi KHOIRUL HUDA Bin NARIJO (berkas perkara terpisah/splitsing) namun tidak terdakwa angkat karena masih tidur, kemudian sekira pukul 07.30 WIB terdakwa menghubungi Saksi KHOIRUL HUDA dengan mengatakan “ono opo hud“ lalu Saksi KHOIRUL HUDA mengatakan “ono ta cak“ terdakwa menjawab “ono, tuku piro“ kemudian Saksi KHOIRUL HUDA menjawab “400 rb cak“ terdakwa menjawab “yo wes enteni diluk, mari ngono jupuk o nang omah“. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Saksi KHOIRUL HUDA datang kerumah terdakwa, lalu memberikan kepada terdakwa uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Saksi KHOIRUL HUDA pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB terdakwa mendapat telepon dari Saksi CAHYO SETYO TRISNO Bin SUDIKNO (berkas perkara terpisah/splitsing) dengan mengatakan “duwe ta mas“ terdakwa menjawab “ono mas piro“ lalu Saksi CAHYO SETYO TRISNO menjawab “setengah mas“ terdakwa menjawab “yo wes sampean mrene“, kemudian sekira pukul 12.40 WIB Saksi CAHYO SETYO TRISNO datang kerumah terdakwa mengirimkan uang ke rekening DANA terdakwa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Saksi CAHYO SETYO TRISNO kemudian langsung pergi dari rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB tiba-tiba petugas kepolisian diantaranya Saksi WAYAN DWI HADIANTO, SH dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO yang berpakaian preman yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Lamongan datang mengamankan terdakwa di belakang rumah pada saat sedang memperbaiki sepeda motor milik terdakwa, kemudian Saksi WAYAN DWI HADIANTO, SH dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO melakukan introgasi dan penggeledahan pakaian serta badan selanjutnya menyita 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 warna hitam dengan nomor simcard 085785256487 yang disimpan disaku celana sebelah kiri, selanjutnya Saksi WAYAN DWI HADIANTO, SH dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat ± 4,24 (empat koma dua puluh empat) gram dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang di simpan di lantai dalam kamar. Kemudian terdakwa di bawah ke dalam mobil petugas dan selanjutnya terdakwa dipertemukan dengan Saksi KHOIRUL HUDA dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO dan benar bahwa Saksi KHOIRUL HUDA dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO tersebut telah membeli Narkotika jenis Sabu-sabu dari terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa bersama dengan Saksi KHOIRUL HUDA dan Saksi DIMAS DWI KUNCORO serta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya disisihkan
Sisah
Perbuatan Terdakwa SUPARLAN Bin (Alm) KUSENAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
