| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I MUSTAIN Bin KARJONO (Alm) dan Terdakwa II MUNADI Bin MUNSARIP (Alm), bersama-sama dengan Sdr.AMBON dan Sdr.BAGUS (keduanya DPO) pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 sekitar pukul 00.35 WIB atau sekitar bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Duriwetan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 Anggota Polsek Maduran yaitu Saksi CHOLIQ TARWANTO, Saksi M.KHASFUL ANWAR, dan Saksi JOHNNY NOFRY sedang melakukan tugas patroli serta Ops Pekat Semeru 2018 di wilayah Kecamatan Maduran dan pada sekitar pukul 00.35 WIB memasuki wilayah Desa Duriwetan, ketiga saksi tersebut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Duriwetan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan sedang berlangsung kegiatan perjudian yang dilakukan beberapa orang hingga kemudian ketiga saksi menuju lokasi warung tersebut untuk melakukan penggrebekan. Saat dilakukan penggrebekan di warung tersebut, terlihat Terdakwa I MUSTAIN Bin KARJONO (Alm), Terdakwa II MUNADI Bin MUNSARIP (Alm), Sdr.AMBON dan Sdr.BAGUS (keduanya DPO) sedang bergerombol dalam posisi duduk bermain judi jenis kartu remi dan ditengah orang-orang tersebut terdapat uang rupiah sebagai taruhannya hingga kemudian ketiga saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUSTAIN Bin KARJONO (Alm) dan Terdakwa II MUNADI Bin MUNSARIP (Alm), sementara Sdr.AMBON dan Sdr.BAGUS berhasil melarikan diri. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi, dan 1 (satu) lembar perlak warna merah muda dibawa ke Kantor Polsek Maduran guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi jenis kartu remi adalah permainan dengan menggunakan kartu remi yang bersifat keuntungan semata dan tidak dapat ditentukan pemenangnya karena bergantung pada kartu yang
diperoleh oleh masing-masing pemain. Bahwa cara permainan judi jenis kartu remi tersebut adalah awalnya pemain yang mengocok kartu akan membagi kartu remi sebanyak 7 (tujuh) kartu kepada masing-masing pemain (4 pemain) dan selanjutnya pengocok kartu tersebut yang akan memulai pertama permainan dan selanjutnya memutar ke pemain di sebelah kanannya. Pemenang permainan tersebut akan ditentukan diantara para pemain siapa yang terlebih dahulu habis kartunya, dan dalam setiap putaran permainan tersebut masing-masing pemain mempertaruhkan uang rupiah masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga pemain yang menang akan mendapatkan uang sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per putaran.
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa bermain judi jenis kartu remi tersebut adalah untuk iseng semata dimana jika menang uangnya akan masing-masing terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari para terdakwa.
- Bahwa para terdakwa mengerti bermain judi jenis kartu remi tersebut adalah dilarang dan saat bermain judi tersebut para terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I MUSTAIN Bin KARJONO (Alm) dan Terdakwa II MUNADI Bin MUNSARIP (Alm), bersama-sama dengan Sdr.AMBON dan Sdr.BAGUS (keduanya DPO) pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 sekitar pukul 00.35 WIB atau sekitar bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Duriwetan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 Anggota Polsek Maduran yaitu Saksi CHOLIQ TARWANTO, Saksi M.KHASFUL ANWAR, dan Saksi JOHNNY NOFRY sedang melakukan tugas patroli serta Ops Pekat Semeru 2018 di wilayah Kecamatan Maduran dan pada sekitar pukul 00.35 WIB memasuki wilayah Desa Duriwetan, ketiga saksi tersebut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Duriwetan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan sedang berlangsung kegiatan perjudian yang dilakukan beberapa orang hingga kemudian ketiga saksi menuju lokasi warung tersebut untuk melakukan penggrebekan. Saat dilakukan penggrebekan di warung tersebut, terlihat Terdakwa I MUSTAIN Bin KARJONO (Alm), Terdakwa II MUNADI Bin MUNSARIP (Alm), Sdr.AMBON dan Sdr.BAGUS (keduanya DPO) sedang bergerombol dalam posisi duduk bermain judi jenis kartu remi dan ditengah orang-orang tersebut terdapat uang rupiah sebagai taruhannya hingga kemudian ketiga saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUSTAIN Bin KARJONO (Alm) dan Terdakwa II MUNADI Bin MUNSARIP (Alm), sementara Sdr.AMBON dan Sdr.BAGUS berhasil melarikan diri. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi, dan 1 (satu) lembar perlak warna merah muda dibawa ke Kantor Polsek Maduran guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi jenis kartu remi adalah permainan dengan menggunakan kartu remi yang bersifat keuntungan semata dan tidak dapat ditentukan pemenangnya karena bergantung pada kartu yang diperoleh oleh masing-masing pemain. Bahwa cara permainan judi jenis kartu remi tersebut adalah awalnya pemain yang mengocok kartu akan membagi kartu remi sebanyak 7 (tujuh) kartu kepada masing-masing pemain (4 pemain) dan selanjutnya pengocok kartu tersebut yang akan memulai pertama permainan dan selanjutnya memutar ke pemain di sebelah kanannya. Pemenang permainan tersebut akan ditentukan diantara para pemain siapa yang terlebih dahulu habis kartunya, dan dalam setiap putaran permainan tersebut masing-masing pemain mempertaruhkan uang rupiah masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga pemain yang menang akan mendapatkan uang sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per putaran.
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa bermain judi jenis kartu remi tersebut adalah untuk iseng semata dimana jika menang uangnya akan masing-masing terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari para terdakwa.
- Bahwa para terdakwa mengerti bermain judi jenis kartu remi tersebut adalah dilarang dan saat bermain judi tersebut para terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
|