| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
------ Bahwa Terdakwa LUQMANUL HAKIM Bin SULHAN pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 21.40 WIB atau sekitar Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di warung kopi P3 (Padepokan Paku Payung) Dusun Gayam Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa dalam hal Terdakwa LUQMANUL HAKIM Bin SULHAN melakukan perjudian online jenis slot PRAGMATIC MAHJONG WINS 3 dengan menggunakan uang sebagai taruhannya bersifat untung untungan semata karena tidak dapat ditentukan pemenangnya. Cara terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis slot PRAGMATIC MAHJONG WINS 3 dengan cara awalnya terdakwa melakukan deposito menggunakan Aplikasi DANA, kemudian terdakwa transfer melalui Aplikasi DANA ke deposito di Admin situs CICI4D setelah itu terdakwa masuk ke akun dengan username LUQMAN696 milik terdakwa dengan password MANMAN304. Selanjutnya terdakwa memilih jenis permainan perjudian online jenis slot tersebut bernama PRAGMATIC MAHJONG WINS 3 dengan minimal taruhan sebesar Rp.200,- (dua ratus rupiah) dan maksimal taruhan Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memainkan permainan perjudian online jenis slot tersebut sembari menggunakan uang yang telah terdakwa depositokan untuk taruhannya dan apabila mendapatkan putaran bagus maka mendapatkan kauntungan atau menang dan apabila mendapatkan putaran jelek atau saldo uang yang dimainkan tersebut habis maka dinyatakan kalah.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Perbuatan Terdakwa LUQMANUL HAKIM Bin SULHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang undang RI No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa LUQMANUL HAKIM Bin SULHAN pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 21.40 WIB atau sekitar Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di warung kopi P3 (Padepokan Paku Payung) Dusun Gayam Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB saat Saksi PRIYO TRI, SH bersama Saksi BANIN ROSYID serta Anggota Satreskrim Polsek Solokuro Polres Lamongan melaksanakan patroli di wilayah Desa Payaman Kecamatan Solokuro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi P3 (Padepokan Paku Payung) Dusun Gayam Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan ada perjudian online jenis slot PRAGMATIC MAHJONG WINS 3. Selanjutnya Saksi PRIYO TRI, SH bersama Saksi BANIN ROSYID serta Anggota Satreskrim Polsek Solokuro Polres Lamongan melakukan penyelidikan untuk kebenarannya dan ada seseorang yang bernama Terdakwa LUQMANUL HAKIM Bin SULHAN sedang ngopi di warung kopi P3 (Padepokan Paku Payung) Dusun Gayam Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, kemudian saat dilakukan pengecekan ke handphone merk Infinix GT warna biru milik terdakwa ternyata benar sedang melakukan perjudian online jenis slot PRAGMATIC MAHJONG WINS 3 dan selanjutnya terdakwa mengakui biasanya memainkan perjudian online jenis slot PRAGMATIC MAHJONG WINS 3 di situs web CICI4D pada akun milik terdakwa dengan username LUQMAN696 dan password MANMAN304. Selanjutnya karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix GT warna biru yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal Terdakwa LUQMANUL HAKIM Bin SULHAN melakukan perjudian online jenis slot PRAGMATIC MAHJONG WINS 3 dengan menggunakan uang sebagai taruhannya bersifat untung untungan semata karena tidak dapat ditentukan pemenangnya. Cara terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis slot PRAGMATIC MAHJONG WINS 3 dengan cara awalnya terdakwa melakukan deposito menggunakan Aplikasi DANA, kemudian terdakwa transfer melalui Aplikasi DANA ke deposito di Admin situs CICI4D setelah itu terdakwa masuk ke akun dengan username LUQMAN696 milik terdakwa dengan password MANMAN304. Selanjutnya terdakwa memilih jenis permainan perjudian online jenis slot tersebut bernama PRAGMATIC MAHJONG WINS 3 dengan minimal taruhan sebesar Rp.200,- (dua ratus rupiah) dan maksimal taruhan Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memainkan permainan perjudian online jenis slot tersebut sembari menggunakan uang yang telah terdakwa depositokan untuk taruhannya dan apabila mendapatkan putaran bagus maka mendapatkan kauntungan atau menang dan apabila mendapatkan putaran jelek atau saldo uang yang dimainkan tersebut habis maka dinyatakan kalah.
Perbuatan Terdakwa LUQMANUL HAKIM Bin SULHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ---
ATAU
KETIGA
------ Bahwa Terdakwa LUQMANUL HAKIM Bin SULHAN pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 21.40 WIB atau sekitar Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di warung kopi P3 (Padepokan Paku Payung) Dusun Gayam Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB saat Saksi PRIYO TRI, SH bersama Saksi BANIN ROSYID serta Anggota Satreskrim Polsek Solokuro Polres Lamongan melaksanakan patroli di wilayah Desa Payaman Kecamatan Solokuro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi P3 (Padepokan Paku Payung) Dusun Gayam Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan ada perjudian online jenis slot PRAGMATIC MAHJONG WINS 3. Selanjutnya Saksi PRIYO TRI, SH bersama Saksi BANIN ROSYID serta Anggota Satreskrim Polsek Solokuro Polres Lamongan melakukan penyelidikan untuk kebenarannya dan ada seseorang yang bernama Terdakwa LUQMANUL HAKIM Bin SULHAN sedang ngopi di warung kopi P3 (Padepokan Paku Payung) Dusun Gayam Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, kemudian saat dilakukan pengecekan ke handphone merk Infinix GT warna biru milik terdakwa ternyata benar sedang melakukan perjudian online jenis slot PRAGMATIC MAHJONG WINS 3 dan selanjutnya terdakwa mengakui biasanya memainkan perjudian online jenis slot PRAGMATIC MAHJONG WINS 3 di situs web CICI4D pada akun milik terdakwa dengan username LUQMAN696 dan password MANMAN304. Selanjutnya karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix GT warna biru yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal Terdakwa LUQMANUL HAKIM Bin SULHAN melakukan perjudian online jenis slot PRAGMATIC MAHJONG WINS 3 dengan menggunakan uang sebagai taruhannya bersifat untung untungan semata karena tidak dapat ditentukan pemenangnya. Cara terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis slot PRAGMATIC MAHJONG WINS 3 dengan cara awalnya terdakwa melakukan deposito menggunakan Aplikasi DANA, kemudian terdakwa transfer melalui Aplikasi DANA ke deposito di Admin situs CICI4D setelah itu terdakwa masuk ke akun dengan username LUQMAN696 milik terdakwa dengan password MANMAN304. Selanjutnya terdakwa memilih jenis permainan perjudian online jenis slot tersebut bernama PRAGMATIC MAHJONG WINS 3 dengan minimal taruhan sebesar Rp.200,- (dua ratus rupiah) dan maksimal taruhan Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memainkan permainan perjudian online jenis slot tersebut sembari menggunakan uang yang telah terdakwa depositokan untuk taruhannya dan apabila mendapatkan putaran bagus maka mendapatkan kauntungan atau menang dan apabila mendapatkan putaran jelek atau saldo uang yang dimainkan tersebut habis maka dinyatakan kalah.
Perbuatan Terdakwa LUQMANUL HAKIM Bin SULHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ---------------------------------------------------------------------------------- |