Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Lmg 1.KUSYATI, S.H.
2.I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H.
3.Nugroho Satya Basuki, S.H.
RACHMAD DWI AKBAR BIN RAHMAD DA’IN Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 203/M.5.36/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
2I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H.
3Nugroho Satya Basuki, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAD DWI AKBAR BIN RAHMAD DA’IN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFFAN FUADY AL BUCHORI, SHRACHMAD DWI AKBAR BIN RAHMAD DA’IN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa RACHMAD DWI AKBAR Bin RAHMAD DA’IN pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Ds. Tegalsari, Kec. Brondong, Kab. Lamongan,  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri Lamongan, melakukan tindak pidana, Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa RACHMAD  DWI AKBAR Bin RAHMAD DA’IN dihubungi oleh Sdr. BOYES (belum tertangkap) yang meminta terdakwa untuk menerima Narkotika jenis Sabu, lalu terdakwa menyanggupinya.  Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berangkat sendiri ke tempat ranjauan Sabu yaitu di Wilayah Kab. Sidoarjo. Sesampainya terdakwa di tempat ranjauan Sabu, terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Sdr. BOYES (belum tertangkap) yang mengirimkan peta lokasi diletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke tempat dimaksud yaitu di pinggir jalan di bawah tiang listrik. Setelah menemukan tempat dimaksud lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 100 (seratus) gram beserta bungkusnya kemudian membawanya pulang.
  • Bahwa keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menerima uang melalui transfer di rekening BCA milik terdakwa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. BOYES (belum tertangkap) sebagai upah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 100 (seratus) gram beserta bungkusnya, kemudian atas perintah dari Sdr. BOYES (belum tertangkap) Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 100 (seratus) gram beserta bungkusnya tersebut dipecah menjadi 3 (tiga) bagian dengan berat masing-masing 50,230 gram (sesuai hasil Labfor), 35,424 gram (sesuai hasil Labfor) dan 15 gram, lalu terdakwa juga mencukitnya untuk dikonsumsi sendiri, setelah itu Narkotika jenis Sabu tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip kosong  lalu terdakwa berangkat sendiri menuju ke tempat ranjauan.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB terdakwa tiba di tempat meranjau Narkotika jenis Sabu yaitu di pinggir jalan Ds.Tegalsari Kec. Brondong Kab.Lamongan lalu meletakkan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 15 (lima belas) gram beserta bungkusnya sesuai petunjuk dari Sdr. BOYES (belum tertangkap), setelah itu terdakwa pulang untuk menerima petunjuk selanjutnya dari Sdr. BOYES (belum tertangkap).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB saat terdakwa sedang tiduran di dalam kamar rumahnya yang beralamat di Jompong RT.003/RW.006 Ds.Brondong Kec.Brondong Kab.Lamongan terdakwa didatangi oleh Saksi NURUL HUDA, S.H., Saksi AGUNG SUJADMIKO dan beberapa petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Iphone warna merah muda beserta simcardnya nomor 0882009550418 berada di bawah kasur, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu berat bersih 50,230 gram (sesuai hasil Labfor) di dalam dompet warna biru gambar mawar, 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu berat bersih 35,424 (sesuai hasil Labfor), 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Ekstasi warna kuning berlogo TMT sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 0,814 gram (sesuai hasil Labfor) berada dalam dompet warna biru bergambar Hello Kitty  yang disimpan di samping kasur, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah sekrop plastik warna merah yang berada di samping kasur kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses penyidikan.
  • Bahwa berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik   Polri   No. LAB : 09876/NNF/2025, tanggal 27 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangi HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
    • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 50,230 gram diberi nomor barang bukti 30289/2025/NNF;
    • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 35,424 gram diberi nomor barang bukti 30290/2025/NNF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 30289/2025/NNF dan 30290/2025/NNF, berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    • 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “TMT” dengan berat netto ± 0,814 gram diberi nomor barang bukti 30291/2025/NNF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 30291/2025/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal II angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

---------- Bahwa ia Terdakwa RACHMAD DWI AKBAR Bin RAHMAD DA’IN pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Ds. Tegalsari, Kec. Brondong, Kab. Lamongan,  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri Lamongan, melakukan tindak pidana, Terdakwa yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa RACHMAD  DWI AKBAR Bin RAHMAD DA’IN dihubungi oleh Sdr. BOYES (belum tertangkap) yang meminta terdakwa untuk menerima Narkotika jenis Sabu, lalu terdakwa menyanggupinya.  Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berangkat sendiri ke tempat ranjauan Sabu yaitu di Wilayah Kab. Sidoarjo. Sesampainya terdakwa di tempat ranjauan Sabu, terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Sdr. BOYES (belum tertangkap) yang mengirimkan peta lokasi diletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke tempat dimaksud yaitu di pinggir jalan di bawah tiang listrik. Setelah menemukan tempat dimaksud lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 100 (seratus) gram beserta bungkusnya kemudian membawanya pulang.
  • Bahwa keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menerima uang melalui transfer di rekening BCA milik terdakwa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. BOYES (belum tertangkap) sebagai upah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 100 (seratus) gram beserta bungkusnya, kemudian atas perintah dari Sdr. BOYES (belum tertangkap) Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 100 (seratus) gram beserta bungkusnya tersebut dipecah menjadi 3 (tiga) bagian dengan berat masing-masing 50,230 gram (sesuai hasil Labfor), 35,424 gram (sesuai hasil Labfor) dan 15 gram, lalu terdakwa juga mencukitnya untuk dikonsumsi sendiri, setelah itu Narkotika jenis Sabu tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip kosong  lalu terdakwa berangkat sendiri menuju ke tempat ranjauan.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB terdakwa tiba di tempat meranjau Narkotika jenis Sabu yaitu di pinggir jalan Ds.Tegalsari Kec. Brondong Kab.Lamongan lalu meletakkan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 15 (lima belas) gram beserta bungkusnya sesuai petunjuk dari Sdr. BOYES (belum tertangkap), setelah itu terdakwa pulang untuk menerima petunjuk selanjutnya dari Sdr. BOYES (belum tertangkap).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB saat terdakwa sedang tiduran di dalam kamar rumahnya yang beralamat di Jompong RT.003/RW.006 Ds.Brondong Kec.Brondong Kab.Lamongan terdakwa didatangi oleh Saksi NURUL HUDA, S.H., Saksi AGUNG SUJADMIKO dan beberapa petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Iphone warna merah muda beserta simcardnya nomor 0882009550418 berada di bawah kasur, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu berat bersih 50,230 gram (sesuai hasil Labfor) di dalam dompet warna biru gambar mawar, 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu berat bersih 35,424 (sesuai hasil Labfor), 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Ekstasi warna kuning berlogo TMT sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 0,814 gram (sesuai hasil Labfor) berada dalam dompet warna biru bergambar Hello Kitty  yang disimpan di samping kasur, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah sekrop plastik warna merah yang berada di samping kasur kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses penyidikan.
  • Bahwa berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik   Polri   No. LAB : 09876/NNF/2025, tanggal 27 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangi HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
    • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 50,230 gram diberi nomor barang bukti 30289/2025/NNF;
    • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 35,424 gram diberi nomor barang bukti 30290/2025/NNF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 30289/2025/NNF dan 30290/2025/NNF, berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “TMT” dengan berat netto ± 0,814 gram diberi nomor barang bukti 30291/2025/NNF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 30291/2025/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 -------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA :

-------- Bahwa ia  terdakwa  RACHMAD  DWI AKBAR Bin RAHMAD DA’IN  pada hari  Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jompong RT.003/RW.006 Ds.Brondong Kec.Brondong Kab.Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang mengadili, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa RACHMAD  DWI AKBAR Bin RAHMAD DA’IN dihubungi oleh Sdr. BOYES (belum tertangkap) yang meminta terdakwa untuk menerima Narkotika jenis Sabu, lalu terdakwa menyanggupinya.  Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berangkat sendiri ke tempat ranjauan Sabu yaitu di Wilayah Kab. Sidoarjo. Sesampainya terdakwa di tempat ranjauan Sabu, terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Sdr. BOYES (belum tertangkap) yang mengirimkan peta lokasi diletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke tempat dimaksud yaitu di pinggir jalan di bawah tiang listrik. Setelah menemukan tempat dimaksud lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 100 (seratus) gram beserta bungkusnya kemudian membawanya pulang.
  • Bahwa keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menerima uang melalui transfer di rekening BCA milik terdakwa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. BOYES (belum tertangkap) sebagai upah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 100 (seratus) gram beserta bungkusnya, kemudian atas perintah dari Sdr. BOYES (belum tertangkap) Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 100 (seratus) gram beserta bungkusnya tersebut dipecah menjadi 3 (tiga) bagian dengan berat masing-masing 50,230 gram (sesuai hasil Labfor), 35,424 gram (sesuai hasil Labfor) dan 15 gram, lalu terdakwa juga mencukitnya untuk dikonsumsi sendiri, setelah itu Narkotika jenis Sabu tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip kosong  lalu terdakwa berangkat sendiri menuju ke tempat ranjauan.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB terdakwa tiba di tempat meranjau Narkotika jenis Sabu yaitu di pinggir jalan Ds.Tegalsari Kec. Brondong Kab.Lamongan lalu meletakkan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 15 (lima belas) gram beserta bungkusnya sesuai petunjuk dari Sdr. BOYES (belum tertangkap), setelah itu terdakwa pulang untuk menerima petunjuk selanjutnya dari Sdr. BOYES (belum tertangkap).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB saat terdakwa sedang tiduran di dalam kamar rumahnya yang beralamat di Jompong RT.003/RW.006 Ds.Brondong Kec.Brondong Kab.Lamongan terdakwa didatangi oleh Saksi NURUL HUDA, S.H., Saksi AGUNG SUJADMIKO dan beberapa petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Iphone warna merah muda beserta simcardnya nomor 0882009550418 berada di bawah kasur, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu berat bersih 50,230 gram (sesuai hasil Labfor) di dalam dompet warna biru gambar mawar, 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu berat bersih 35,424 (sesuai hasil Labfor), 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Ekstasi warna kuning berlogo TMT sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 0,814 gram (sesuai hasil Labfor) berada dalam dompet warna biru bergambar Hello Kitty  yang disimpan di samping kasur, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah sekrop plastik warna merah yang berada di samping kasur kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses penyidikan.
  • Bahwa berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik   Polri   No. LAB : 09876/NNF/2025, tanggal 27 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangi HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
    • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 50,230 gram diberi nomor barang bukti 30289/2025/NNF;
    • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 35,424 gram diberi nomor barang bukti 30290/2025/NNF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 30289/2025/NNF dan 30290/2025/NNF, berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “TMT” dengan berat netto ± 0,814 gram diberi nomor barang bukti 30291/2025/NNF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 30291/2025/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 -------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya