| Dakwaan |
pada hari sabtu tanggal 14 April 2018, sekira pukul 13.30 WIB Kanit Sabhara Polsek Turi IPDA EKO HARIJANTO, SH. bersama AIPTU SLAMET, SH., AIPDA SUGIANTORO, BRIPKA RIDUWAN P. dan BRIPKA AGUS S. melaksanakan patroli di wilayah Kec. Turi dengan sasaran Miras, selanjutnya melaksanakan pemeriksaan di warung milik Sdr. M. SOLEH, Dusun Kruwul RT 04 RW 01, Desa Sukoanyar, Kec. Turi, Kab. Lamongan, selanjutnya mendapatkan barang bukti minuman keras jenis tuak sebanyak 1 (satu) jurigen isi 10 (sepuluh) liter, selanjutnya mengamankan barang bukti dibawa ke Polsek Turi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. |