| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa IMAM WAHYUDI BIN MARJUKI pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekira jam 11.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun Dua Ribu Delapan Belas bertempat di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan atau di suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sedang menjual 10 (sepuluh) butir Pil Karnopen kepada saksi Roni Hermawan seharga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Tidak berselang lama, saksi Didin Eko Nopianto dan saksi Dimas Dwi Kuncoro yang sedang melakukan penyelidikan karena mendapat informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat melakukan penggeledahan menemukan satu buah Handphone Nokia warna hitam, 220 (Dua ratus dua puluh) butir Pil Karnopen, dan Rp.747.000,- (Tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk mengedarkan obat keras daftar G Jenis Pil Karnopen tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2202/NOF/2018 tanggal 18 Maret 2018 oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 1987/2018/NNF milik Imam Wahyudi Bin Marjuki adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Asitaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika
- Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |