| Dakwaan |
---------- Bahwa mereka Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD dan Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di warung kopi yang terletak di Jalan Raya Daendles Dusun Ganting Rt 20 Rw 03 Desa Lohgung Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal TerdakwaI NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 09.00 wib, Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD membeli sebotol minuman tuak di sekitar TPI Brondong kemudian diminum setengah botol. Selanjutnya Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD pulang dan di perjalanan pulang bertemu dengan Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO kemudian diajaknya ikut ke rumah Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD untuk mengambil sepeda motor merk Suzuki Shogun.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 10.00 wib, Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD bersama-sama dengan Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO berangkat ke daerah Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban untuk minum tuak. Sekira jam 11.00 wib, Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD bersama-sama dengan Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO melewati Jalan Daendles Dusun Ganting Rt 20 Rw 03 Desa Lohgung Kecamatan Brondong lalu berhenti di depan warung kopi yang tutup untuk berteduh dan minum tuak sisa tadi sampai habis. Karena mereka Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD dan Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO masih ingin minum tuak lagi namun tidak mempunyai uang. Akhirnya Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD bersama-sama dengan Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO membobol warung kopi tersebut dengan cara mendorong paksa pintu warung dengan tangan dan badan sebelah kiri hingga pintunya terbuka lalu Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD dan Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO masuk ke dalam warung kopi tersebut lalu mengambil 2 (dua) unit tabung gas LPG subsidi 3 kg, 7 (tujuh) bungkus kopi bubuk merk white coffee dan 4 (empat) bungkus Energen kacang hijau lalu membawa dan menaruhnya di luar warung.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD bersama-sama dengan Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO memindahkan motor dan parkir di sebelah Barat Warung kopi tersebut kemudian berjalan kaki melewati samping rumah lalu ke belakang rumah orang untuk mencari jalan arah ke warung kopi. Di dalam perjalanan menemukan sebuah karung plastic warna hijau lalu 2 (dua) unit tabung gas LPG subsidi 3 kg, 7 (tujuh) bungkus kopi bubuk merk white coffee dan 4 (empat) bungkus Energen kacang hijau tersebut dimasukan ke dalam karung palstik warna hijau. Selanjutnya Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO membawa karung plastic warna hijau tersebut ke arah motor diikuti oleh Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD bersama-sama Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO mengendarai sepeda motor dan menjual 2 (dua ) buah tabung Elpiji ukuran 3 kg di sebuah toko isi ulang gas Elpiji dan mendapatkan uang Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD bersama-sama Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO mengendarai sepeda motornya ke arah Brondong namun sesampainya di SPBU Dusun Belik Desa Brengkok Kecamatan Brondong dihadang 3 (tiga) orang orang warga yang mengetahui perbuatannya dan Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD dan Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO mengakui semua perbuatannya kemudian Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD dan Terdakwa II RINTOKO bin (alm) SUWOTO dibonceng dan dibawa oleh warga ke arah Brondong dan berhenti di tepi jalan yang banyak orang dan dimassa. Setelah beberapa waktu datang Petugas dari Polsek Brondong membawa Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD dan Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO ke Kantor Polsek Brondong
- Bahwa perbuatan Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD bersama-sama dengan Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO mengambil 2 (dua) unit tabung gas LPG subsidi 3 kg, 7 (tujuh) bungkus kopi bubuk merk white coffee dan 4 (empat) bungkus Energen kacang hijau kemudian 2 (dua) unit tabung gas LPG subsidi 3 kg dijual dengan tujuan untuk membeli minuman tuak.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD bersama-sama dengan Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO mengambil mengambil 2 (dua) unit tabung gas LPG subsidi 3 kg, 7 (tujuh) bungkus kopi bubuk merk white coffee dan 4 (empat) bungkus Energen kacang hijau tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya sehingga mengakibatkan kerugian kurang lebih sejumlah Rp 329.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I NGATMURI Bin (Alm.) MUJUD bersama-sama dengan Terdakwa II RINTOKO Bin (Alm.) SUWOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------- |