| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalti) kepada Penggugat sebesar
- Tunggakan Pokok : Rp. 28.621.064,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 8.423.736,-
- Total Tunggakan : Rp. 37.044.800,-
- Denda/penalti : Rp. 0,-
- Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 37.044.800,-
( tiga puluh tujuh juta empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah )
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik SHM seluas 202 M2 No. 424 yang terletak di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Sandriyani Nasukah ( istri ymp ) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 424 M2 No. 424 yang terletak di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Sandriyani Nasukah ( istri ymp) sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|