Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2019/PN Lmg Shanty Elda Mayasari, SH 1.KHARISUN ARIF Bin ASRO
2.ABDUL MUNTHOLIB Bin PARMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor:B-1439/M.5.36/Ep.1/VIII/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Shanty Elda Mayasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHARISUN ARIF Bin ASRO[Penahanan]
2ABDUL MUNTHOLIB Bin PARMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I : KHARISUN ARIF Bin ASRO bersama-sama dengan terdakwa II : ABDUL MUNTHALIB Bin PARMO pada hari dan  tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Mei Tahun 2018 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu delapan belas, bertempat di rumah saksi Sutaman alamat Desa Tenggiring Kec Sambeng Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Mengambil Barang Sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Berawal sekira bulan Mei Tahun 2018 sekira jam 15.00 Wib terdakwa I. Kharisun Arif telah merencanakan untuk mengambil barang milik orang lain dengan mengajak terdakwa II. Abdul Munthalib yang saat itu sedang bermain PS, selanjutnya terdakwa I. Kharisun Arif menanyakan kepada terdakwa II. Abdul Munthalib rumah mana yang sekiranya aman dan kosong, dan dijawab oleh terdakwa II. Abdul Munthalib yaitu rumah saksi Sutaman. Sekira pukul 02.30 Wib terdakwa I. Kharisun Arif bersama dengan Terdakwa II. Abdul Muntalib berangkat menuju rumah saksi Sutaman yang beralamat di Desa Tenggiring Kec Sambeng Kab Lamongan, setelah sampai rumah saksi Sutaman para terdakwa naik tembok belakang dan berjalan di atap kemudian turun di depan pintu samping kanan setelah itu membuka pintu tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci akan tetapi hanya diberi pengaman kayu selanjutnya para terdakwa masuk menuju ruang tengah dan berpencar, terdakwa II. Abdul Munthalib ke kamar belakang sedangkan terdakwa I. Kharisun Arif ke kamar depan, setelah itu terdakwa II. Abdul Munthalib membuka laci almari dalam keadaan tidak terkunci setelah berhasil terbuka, didalam laci tersebut terdapat uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik saksi Sutaman, kemudian terdakwa II. Abdul Munthalib memanggil terdakwa I. Kharisun Arif  setelah itu uang didalam laci tersebut diambil tanpa ada ijin dari pemiliknya dan diserahkan kepada terdakwa II. Abdul Munthalib, selanjutnya para terdakwa keluar rumah melalui jalan yang sama. Sesampainya di rumah terdakwa I. KHarisun Arif uang milik saksi Sutaman tersebut dibagi menjadi dua yang masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil uang tersebut adalah untuk untuk mencukupi kebutuhan masing-masing.

Akibat perbuatan mereka terdakwa, maka saksi Sutaman mengalami kerugian sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).;

------------Perbuatan mereka Terdakwa I KHARISUN ARIF Bin ASRO dan terdakwa II : ABDUL MUNTHALIB Bin PARMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya