| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar:
- Tunggakan Pokok : Rp.100.000.000
- Tunngakan Bunga : Rp. 8.463.754+
- Total tunggakan :Rp. 108.463.754
( Seratus Delapan juta empat ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh empat Rupiah).
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 211 Luas 148 m2 atas TATIK. yang terletak di Desa Mojosari Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 211 Luas 148 m2 yang terletak di Desa mojosari Kecamatan mantup, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|