INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 244/Pid.B/2020/PN Lmg | DIYAH PUTRI KUSUMA WHARDHANI, S.H. | MUHARI Bin SUGIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 244/Pid.B/2020/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1760/M.5.36/Eoh.2/09/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MUHARI Bin SUGIMAN pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira jam 03.00 Wib bertempat di kamar rawat inap Sakinah 2 Rumah Sakit Muhammadiyah Babat yang berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 14 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 dan setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Alfa Nomor Polisi S-5893-BH berhenti di warung kopi yang berada di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Babat Kabupaten Lamongan dan melihat ada pengunjung yang memasuki Rumah Sakit, selanjutnya terdakwa ikut masuk ke dalam Rumah Sakit, sesampainya di depan kamar rawat inap Sakinah 2 terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A5S milik saksi AHMAD TAUFIQ ANNAS (selanjutnya kami sebut saksi korban) yang sedang tertidur di dalam kamar tersebut, setelah memastikan bahwa saksi korban terlelap terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil Handphone tersebut lalu bergegas keluar kamar.
- Bahwa pada saat terdakwa melintasi pos satpam, saksi MOCHAMMAD FIRDAUS yang tengah berjaga menghentikan terdakwa karena mencurigai gerak-geriknya, selanjutnya saksi MOCHAMMAD FIRDAUS menanyakan identitas terdakwa dan terdakwa mengaku sebagai keluarga pasien yang dirawat di ruangan “A”, namun karena di Rumah Sakit Muhammadiyah Babat tidak ada ruang rawat “A” sehingga saksi MOCHAMMAD FIRDAUS memanggil saksi M. FIRQON AWALI MAHSUN dan melakukan pemeriksaan pada badan terdakwa dan menemukan Handphone merk OPPO type A5S.
- Bahwa selanjutnya saksi MOCHAMMAD FIRDAUS menuju ruang rawat unap Sakinah 2 karena sebelumnya saksi MOCHAMMAD FIRDAUS melihat terdakwa di dalam kamar tersebut, kemudian saksi MOCHAMMAD FIRDAUS menanyakan kepada keluarga pasien yang ada di kamar tersebut apakah ada yang kehilangan barang lalu saksi korban mengaku telah kehilangan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A5S.
- Bahwa kemudian saksi MOCHAMMAD FIRDAUS mempertemukan saksi korban dan terdakwa, saksi korban membenarkan bahwa 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A5S yang ditemukan pada diri terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Babat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
