| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pkl 20.30 wib, telah melakukan pemeriksaan Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berada di Warung milik tersangka Sdr. SUYITNO, Dsn. Sumlaran, Ds. Sukodadi, Kec. Sukodadi, Kab. Lamongan., setelah diadakan pengecekan kemudian didapati minuman beralkohol sejumlah 2 (dua) botol @1500 ml minuman beralkohol jenis Arak, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan.--------------- |