Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Lmg PALUPI WULANDARI,SH KARDJO Bin SAM (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-512/M.5.36/Eoh.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PALUPI WULANDARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARDJO Bin SAM (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa KARDJO BIN SAM (ALM) pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2025  sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Nopember  2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di sawah milik Saksi Sriyati Binti Rasita di Dusun Ngarum, Desa Ngarum Rt 04/ Rw 01 Kecamatan Sekaran,  Kabupaten Lamongan. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan penganiayaan dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa yang sedang Nampek/menabur benih padi di sawah milik Saksi Sriyati Binti Rasita  yang diakui milik Terdakwa, kemudian Saksi Sriyati Binti Rasita sebagai Pemilik sawah yang sedang berada di rumah  mendapat laporan dari warga kalau Terdakwa sedang menabur benih padi di sawah miliknya, kemudian Saksi Sriyati Binti Rasita bergegas pergi ke sawah;
  • Bahwa sesampainya disawah Saksi Sriyati Binti Rasita mendapati Terdakwa yang sedang menabur benih padi, kemudian Saksi Sriyati Binti Rasita berencana membongkar tanggul sawahnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya;
  • Bahwa saat itu Terdakwa dihampiri oleh Saksi Sriyati Binti Rasita sebagai pemilik sawah dan kemudian menegur Terdakwa, sambil berdiri kemudian terjadi cek cok mulut antara keduanya, Saksi Sriyati Binti Rasita bertanya pada Terdakwa “SAWAHNYA SIAPA YANG KAMU KELOLA?” dan Terdakwa menjawab “INI SAWAH SAYA, SENDIRI KALAU KAMU SENTUH SAWAH SAYA, KAMU SAYA KUBUR”
  • Bahwa kemudian Terdakwa menjadi tersulut emosinya dan langsung mendorong tubuh  Saksi  Sriyati Binti Rasita dengan kedua tangannya sampai saksi Sriyati Binti Rasita terjatuh ke lumpur sawah dan kemudian Terdakwa menindih tubuh saksi Sriyati Binti Rasita dengan badan dan tangannya dan selanjutnya Terdakwa mencelupkan Kepala saksi Sriyati Binti Rasita ke lumpur dan melempari muka saksi Sriyati Binti Rasita dengan lumpur;
  • Bahwa karena tubuh dan tenaga Terdakwa lebih kuat dari saksi Sriyati Binti Rasita , saksi Sriyati Binti Rasita tidak dapat melawan sehingga hanya bertahan saja ;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berdiri dan pergi meninggalkan saksi Sriyati Binti Rasita;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Sriyati Binti Rasita merasa tubuhnya sakit dan tidak bisa bekerja di sawah;
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Korban Hidup Nomor: 400.7.31/2694/413.209/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Soegiri yang ditanda tangani oleh dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M. pada Selasa, tanggal 4 Nopember 2025 untuk atas nama SRIYATI BINTI RASITA dengan kesimpulan sebagai berikut:

Seorang Perempuan, usia Enam puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, berat badan enam puluh empat kilogram, tinggi badan seratus empat puluh enam centitimeter. Status gizi baik.

  1. Pada pemeriksaan luka ditemukan luka memar pada dahi, lengan bawah kanan.
  2. Luka lecet pada lengan bawah kanan , telapak kanan
  3. Luka luka tersebut akibat kekerasan tumpul

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  466 Ayat (1) KUHPidana Nasional ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya