| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa NUR RAHMA NOFITA ANGGRAINI lahir di di Lamongan pada tanggal 11 Januari 2008 adalah anak kandung dari HARIONO (Ayah) dan Penggugat ROIHATUN NI’MAH (ibu);
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Kelahiran Anak Penggugat Nomor: 3524-LT-09092016-0025 tertanggal 09 September 2016 atas nama NUR RAHMA NOFITA ANGGRAINI Anak keenam perempuan dari suami istri Tergugat I SUWOTO (Ayah) dan Tergugat II KARTI (Ibu), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat), maka terhadap Akta Kelahiran tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
- Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan nama tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Penggugat, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku;
|