Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/PDT.G/2014/PN.098146 Endang Pujiati 1.PT. Bank Mega Syariah kcp Lamongan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2014
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/PDT.G/2014/PN.098146
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Endang Pujiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khoirul Anam, SH.Endang Pujiati
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mega Syariah kcp Lamongan
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada terlawan I;
  4. Menyatakan karena ini semua kesalahan terlawan I untuk itu agar pengembalian sisa angsuran kurang lebih sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk mendapatkan angsuran kembali sebagaimana yang telah diperjanjikan;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik pelawan yang dilakukan oleh Terlawan I kepada Terlawan II;
  6. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan terlawan II sampai dengan jatuh tempo perjanjian kredit antara Pelawan dengan Terlawan I;
  7. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak