| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa NUR MUHAMMAD Als. FARDHU Bin SUPARDI pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Gotong Royong RT. 003 RW.007 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menerima telepon melalui aplikasi WhatsApp dari saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG (dalam berkas terpisah) yang memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 22.00 Wib datang saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG seorang diri ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Gotong Royong RT. 003 RW.007 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan selanjutnya saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG menyerahkan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG selanjutnya saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG pergi.
- Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa berada di Pasar Babat terdakwa kembali dihubungi oleh saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG yang hendak memesan Narkotika jenis sabu-sabu lagi seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 10.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa dan bersiap-siap untuk menemui saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG tiba-tiba datang petugas Kepolisian Polres Lamongan melakukan penangkapan atas diri terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastic klip Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total ± 2,85 gram, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah HP Samsung J2 warna rose gold, 1 (satu) alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastic kosong dan 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu yang di jual kepada saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG dengan cara membeli dari TONI (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap gram untuk selanjutnya terdakwa jual kembali.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 02384/NNF/2021, tanggal 24 Maret 2021 oleh pemeriksa atas nama Imam Mukti, S. Si, Apt., M.Si dkk atas barang bukti milik tersangka berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram diberi nomor barang bukti : 05095/2021/NNF, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 02385/NNF/2021, tanggal 24 Maret 2021 oleh pemeriksa atas nama Imam Mukti, S. Si, Apt., M.Si dkk atas barang bukti milik saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,028 gram diberi nomor barang bukti : 05096/2021/NNF, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa NUR MUHAMMAD Als. FARDHU Bin SUPARDI pada hari Senin tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Gotong Royong RT. 003 RW.007 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib datang saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG seorang diri ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Gotong Royong RT. 003 RW.007 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan untuk membeli Narkotika jeis sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan, selanjutnya saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG menyerahkan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG selanjutnya saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG pergi.
- Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa berada di Pasar Babat terdakwa kembali dihubungi oleh saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG yang hendak memesan Narkotika jenis sabu-sabu lagi seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 10.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa dan bersiap-siap untuk menemui saksi RIZA AGUS SALIM Bin (Alm) SUGENG tiba-tiba datang petugas Kepolisian Polres Lamongan melakukan penangkapan atas diri terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastic klip Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total ± 2,85 gram, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah HP Samsung J2 warna rose gold, 1 (satu) alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastic kosong dan 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 02384/NNF/2021, tanggal 24 Maret 2021 oleh pemeriksa atas nama Imam Mukti, S. Si, Apt., M.Si dkk atas barang bukti milik tersangka berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram diberi nomor barang bukti : 05095/2021/NNF, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |