| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2018/PN Lmg | Ny Jd Mu'ah Ningsih | H Sairi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2018/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat | 36/Pdt.G/2018/PN Lmg | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 620.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menyatakan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan perbuatan Tergugat yang menolak untuk menanda tangani surat pernyataan keterangan waris yang dibuat oleh Penggugat tanggal 3 Sept. 2018 adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud pasal 1365. KUHPerdata.----------------------------------------------- 3.Menyatakan Surat Pernyataan Keterangan waris tanggal 3 Sept. 2018 yang dibuat oleh Tenggugat dan ditolak olèh Tergugat adalah syah. 4.Menyatakan Penggugat adalah ahli waris satu satunya dari Almarhum Istak (suami) Penggugat. 5.Menghitung Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar : a. Kerugian materiel yang timbul karena perbuatan Tergugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan beaya mengajukan gugatan ini untuk membayar honor Pengacara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jadi Total Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Secara kontan dan sekaligus.----------------------------------- b. Kerugian inmateriel yang ditimbulkan hubungan causa stay perbuatan Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Secara kontan dan sekaligus.----------------------------------------- c.Jadi Tergugat harus membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat total sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah secara kontan dan sekaligus.------------------------------------------- 6.Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat terhadap : bangunan rumah dan tanah milik Tergugat yang berada di Desa Balun ,Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, dengan batas – batas :
7.Menyatakan Tergugat dan siapa saja yang ada hubungannya dengan perkara ini harus tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. 8.Menghukum Tergugat untuk membayar beaya perkara yang timbul dari perkara ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
