| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.B/2018/PN Lmg | YULISTIONO,SH.,MH | Imron Hamzah Ghofurrohim Bin Jaepan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.B/2018/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jan. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-30/O.5.35/Ep.1/I/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa terdakwa IMRON HAMZAH GHOFURROHIM Bin JAEPAN pada hari Minggu tangga 27 Agustus 2017 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya sekira waktu itu dalam bulan Agustus tahun 2017, Bertempat didalam rumah PARTINI di Dusun Ngangkrik Kidul RT-03 RW-03 Desa Gebangangkrik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, Terdakwa telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula Terdakwa mengantarkan kedua temannya yakni SULIKAN dan SIDI pulang kerumah masing masing dengan menggunakan sepeda motor Honda beat milik RIYAN, Kemudian setelah selesai mengantarkan berdua temannya, terdakwa kembali namun ditengah perjalanan sepeda motor kehabisan bensin, selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dan berhenti di gubuk (bidak untuk jualan semangka) timur jalan, kemudian timbul niat terdakwa untuk mencuri. Kemudian terdakwa berjalan menuju ke rumah PARTINI, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah PARTINI melalui pintu samping bagian belakang (Kamar mandi) yang saat itu tidak terkunci, lalu terdakwa membuka pintu dengan cara menarik dengan mengunakan tangan kosong (tangan kanan) lalu terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah PARTINI, selanjutnya terdakwa mengambil baju daster milik PARTINI di gantungan kamar mandi dan terdakwa juga mengambil pisau didapur lalu diselipkan (dimasukkan) di belakang ikat pinggang terdakwa dengan maksud untuk jaga-jaga, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar, namun sebelumnya terdakwa melepas baju yang dikenakan lalu diikatkan dileher, dengan maksud supaya apabila ketahuan tidak mudah ditarik dan bisa lolos, selain itu untuk menutupi muka, setelah terdakwa masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa mencari uang didalam almari kecil namun tidak menemukan uang maupun barang berharga sama sekali, pada saat terdakwa sedang mencari uang dan benda berharga, tiba-tiba PARTINI terbangun dan melihat terdakwa, sepontan terdakwa langsung membekap PARTINI dengan menggunakan kain daster yang dibawa dari kamar mandi, selanjutnya terdakwa mengancam dengan cara menodongkan pisau yang diambilnya dari dapur, ke leher PARTINI, seketika PARTINI berontak dan berteriak “maliing...maliiing”, selanjutnya terdakwa menyayat tubuh PARTINI, mengenai bahu sebelah kanan hingga luka berdarah, selanjutnya terdakwa melarikan diri melalui pintu kamar mandi. Mendengar suara teriakan PARTINI kemudian SANADI terbangun, dan menuju kamar PARTINI, kemudian SANADI berpapasan dengan terdakwa didepan pinta kamar PARTINI, lalu terdakwa melarikan diri menuju ke arah belakang (kamar mandi) dan mendobrak dinding papan dari kayu sehingga rusak (jebol), kemudian SANADI, PARTINI FATKHUR ROZI dan RIZAL mengejar terdakwa hingga sampai di gubuk (bidak untuk berjualan semangka), dan mereka melihat ada sepeda motor Honda Beat warna putih strep biru berada di gubuk (bidak) tersebut, beberapa saat kemudian warga sekitar berdatangan, lalu sepeda motor tersebut diamankan dan selanjutnya PARTINI dan SANADI yang telah mengenali terdakwa IMRON HAMZAH GHOFURROHIM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngimbang.
---------- Perbuatan terdakwa IMRON HAMZAH GHOFURROHIM Bin JAEPAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. -------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa IMRON HAMZAH GHOFURROHIM Bin JAEPAN pada hari Minggu tangga 27 Agustus 2017 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya sekira waktu itu dalam bulan Agustus tahun 2017, Bertempat didalam rumah PARTINI di Dusun Ngangkrik Kidul RT-03 RW-03 Desa Gebangangkrik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, Terdakwa telah melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula Terdakwa mengantarkan kedua temannya yakni SULIKAN dan SIDI pulang kerumah masing masing dengan menggunakan sepeda motor Honda beat milik RIYAN, Kemudian setelah selesai mengantarkan berdua temannya, terdakwa kembali namun ditengah perjalanan sepeda motor kehabisan bensin, selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dan berhenti di gubuk (bidak untuk jualan semangka) timur jalan, kemudian timbul niat terdakwa untuk mencuri. Kemudian terdakwa berjalan menuju ke rumah PARTINI, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah PARTINI melalui pintu samping bagian belakang (Kamar mandi) yang saat itu tidak terkunci, lalu terdakwa membuka pintu dengan cara menarik dengan mengunakan tangan kosong (tangan kanan) lalu terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah PARTINI, selanjutnya terdakwa mengambil baju daster milik PARTINI di gantungan kamar mandi dan terdakwa juga mengambil pisau di dapur lalu diselipkan (dimasukkan) di belakang ikat pinggang terdakwa dengan maksud untuk jaga-jaga, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar, namun sebelumnya terdakwa melepas baju yang dikenakan lalu diikatkan dileher, dengan maksud supaya apabila ketahuan tidak mudah ditarik dan bisa lolos, selain itu untuk menutupi muka, setelah terdakwa masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa mencari uang didalam almari kecil namun tidak menemukan uang maupun barang berharga sama sekali, pada saat terdakwa sedang mencari uang dan benda berharga, tiba-tiba PARTINI terbangun dan melihat terdakwa, sepontan terdakwa langsung membekap PARTINI dengan menggunakan kain daster yang dibawa dari kamar mandi, selanjutnya terdakwa mengancam dengan cara menodongkan pisau yang diambilnya dari dapur, ke leher PARTINI, seketika PARTINI berontak dan berteriak “maliing...maliiing”, selanjutnya terdakwa menyayat tubuh PARTINI, mengenai bahu sebelah kanan hingga luka berdarah, selanjutnya terdakwa melarikan diri melalui pintu kamar mandi. Mendengar suara teriakan PARTINI kemudian SANADI terbangun, dan menuju kamar PARTINI, kemudian SANADI berpapasan dengan terdakwa didepan pinta kamar PARTINI, lalu terdakwa melarikan diri menuju ke arah belakang (kamar mandi) dan mendobrak dinding papan dari kayu sehingga rusak (jebol), kemudian SANADI, PARTINI FATKHUR ROZI dan RIZAL mengejar terdakwa hingga sampai di gubuk (bidak untuk berjualan semangka), dan mereka melihat ada sepeda motor Honda Beat warna putih strep biru berada di gubuk (bidak) tersebut, beberapa saat kemudian warga sekitar berdatangan, lalu sepeda motor tersebut diamankan dan selanjutnya PARTINI dan SANADI yang telah mengenali terdakwa IMRON HAMZAH GHOFURROHIM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngimbang.
---------- Perbuatan terdakwa IMRON HAMZAH GHOFURROHIM Bin JAEPAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
