| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G/2018/PN Lmg | Djuri | 1.KUD Margojoyo 2.SHOKHEH 3.KARGONO, S.Pd 4.RIDWAN 5.H.Hasan Ali 6.ABDUL ROCHIM, S.Pd 7.SUMADI, S.Pd 8.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan 9.PT. BANK RAKYAT INDONESIA |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Mei 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2018/PN Lmg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 08 Mei 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
- Ketua I: Abdul Rochim S.Pd (Tergugat VI) - Ketua II: Shokheh (Tergugat II) - Sekretaris I: Kargono S.Pd (Tergugat III) - Sekretaris II: Sumadi S.Pd (Tergugat VII) - Bendahara : H. Hasan Ali (Tergugat V) Adalah juga BATAL DEMI HUKUM. 4. Memutuskan bahwa Surat Keterangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan nomor 518/596/413.112/2017 tanggal 14 Nopember 2017 adalah juga BATAL DEMI HUKUM . 5. Memutuskan bahwa Tergugat I tidak dapat melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII tidak dapat mewakili Tergugat I baik didalam maupun diluar Pengadilan. 6. Memutuskan bahwa kuasa yang diberikan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang mengatas namakan Pengurus KUD Margojoyo kepada siapapun dalam perkara ini adalah BATAL DEMI HUKUM disemua tingkatan peradilan baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. 7. Memutuskan bahwa KUD Margojoyo (Tergugat I) dalam keadaan MANGKRAK tidak mempunyai pengurus dan secara kelembagaan sebagai Badan Hukum tidak mempunyai usaha pemberian kredit kepada petani, tidak mempunyai usaha obat-obatan pertanian, tidak mempunyai usaha pembayaran rekening PDAM, serta tidak mempunyai usaha pembayaran rekening listrik; Perjanjian kerjasama antara PUSKUD JATIM dengan KUD Margojoyo tentang Pembayaran tagihan Bulanan listrik dengan sistem payment point on-line bank (PPOB) di wilayah kerja PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur tanggal 27-11-2008 BUKANLAH perjanjian antara PUSKUD JATIM dengan KUD Margojoyo secara kelembagaan sebagai badan hukum karena saat perjanjian ini dibuat Tergugat II dan Tergugat III bukan pengurus KUD Margojoyo karena masa baktinya sudah habis tahun 2002. 8. Memutuskan bahwa KUD Margojoyo (Tergugat I) mempunyai tanggungan utang Kredit Usaha Tani (KUT) yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lamongan seperti dimaksud didalam rekening nomor 4101003704192 dan rekening nomor 4101003726194, keduanya atas nama MARGOJOYO KUD. Kredit ini WAJIB DIBAYAR LUNAS oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V berdasarkan pasal 35 ayat (4) dan ayat (5) anggaran dasar KUD Margojoyo yang dimuat dalam akta perubahan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia nomor 1645/BH/PAD/KWK.13/5.1/XII/1996 tanggal 16 Desember 1996. 9. Memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Lamongan menunjuk dan memerintahkan kepada Pengacara Negara yaitu Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menagih Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V berdasarkan pasal 35 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) anggaran dasar Koperasi Unit Desa Margojoyo juncto Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata dan membebaskan Penggugat dan Tergugat IV dari kewajiban membayar utang Kredit Usaha Tani dari KUD Margojoyo. 10. Memutuskan Tergugat I (KUD Margojoyo) telah LALAI sehingga tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan dan atau pembaharuan Hak Guna bangunan yang dipunyainya yang telah berakhir haknya tanggal 24-10-2013 sehingga melanggar Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PP nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah maka konsekuensinya ialah pembongkaran bangunan dan benda-benda yang ada diatas tanah negara bekas Hak Guna Bangunan kepunyaan Tergugat I yaitu tanah-tanah yang sebelum tanggal 24-10-2013 diuraikan didalam : 11. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 gambar situasi Nomor 4092/1990, tanggal 27-11-1990, luas 1.605 m2;
Untuk menghindari pembongkaran ini Pengadilan menyatakan Tergugat I dalam keadaan afwezig (orang tidak hadir) dan menunjuk Balai Peninggalan Surabaya untuk mengurus harta kekayaan dan kepentingan-kepentingan serta membela hak-hak si tak hadir yaitu Tergugat I khususnya aset-aset yang terurai diatas. 12. Memutuskan membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII. ATAU jika majelis hakim mempunyai pertimbangan lain Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
