| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa BURHANUL KHISAN Bin SHODIKIN pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019 bertempat di Dusun Genting Desa Tunggul Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah HP merk Xiaomi type 5a warna silver yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 Wib pada saat terdakwa membeli minuman keras jenis tuak di warung yang terletak di depan Wisata Bahari Lamongan (WBL) kemudian terdakwa datang ke rumah Saksi korban SUBROTO di Dusun Genting Desa Tunggul Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dan setelah sampai di depan rumah saksi korban Subroto, terdakwa bertanya kepada Saksi ARIF WIBISONO “apakah Sdr.SUBROTO ada di rumah” kemudian di jawab oleh Saksi ARIF WIBISONO bahwa Sdr.SUBROTO tidak ada di rumah sedang mengantar istrinya ke Kelurahan Blimbing, setelah Terdakwa mendengar jawaban dari Saksi ARIF WIBISONO tersebut kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi korban SUBROTO, namun pada saat Terdakwa ada di dalam rumah diketahui oleh Sdr.DANI HARIS PRASETYO anak laki-lakinya Saksi korban SUBROTO, sehingga Terdakwa langsung ke ruang belakang, dan ketika Terdakwa ada di ruang belakang melihat anak perempuan Saksi korban SUBROTO sedang tidur dan di sampingnya ada 1 (satu) buah HP merk Xiaomi, dikarenakan situasinya dalam keadaan sepi dan tidak ada yang melihat sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil HP tersebut dan selanjutnya langsung pulang, kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB pada saat Terdakwa sedang cangkruk bersama teman-temannya Terdakwa dihampiri oleh Saksi ARIF WIBISONO, kemudian Saksi ARIF WIBISONO bertanya kepada Terdakwa BURHANUL KHISAN, apakah Terdakwa mengambil HP Xiaomi milik Saksi korban SUBROTO, kemudian dijawab oleh Terdakwa BURHANUL KHISAN tidak mengambil, sehingga Terdakwa di ajak oleh Saksi ARIF WIBISONO menuju rumah Saksi korban SUBROTO, dan setelah sampai di depan rumah Saksi korban SUBROTO, Terdakwa berpamitan untuk buang air kecil setelah berjalan kurang lebih 20 (dua puluh) meter kemudian Terdakwa langsung membuang HP milik Saksi korban SUBROTO yang sebelumnya telah di ambil oleh Terdakwa, namun pada saat Terdakwa membuang HP Xiaomi tersebut di ketahui oleh Sdr.YAYAK sehinga Terdakwa langsung di tangkap beserta barang buktinya dan selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib guna untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, Saksi Subroto Bin Ono mengalami kerugian sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa BURHANUL KHISAN Bin SHODIKIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. |