| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pkl 20.30 wib, telah melakukan pemeriksaan
Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang
berada di Warung milik tersangka Sdr. SUYITNO, Dsn. Sumlaran, Ds. Sukodadi, Kec. Sukodadi,
Kab. Lamongan., setelah diadakan pengecekan kemudian didapati minuman beralkohol sejumlah
2 (dua) botol @1500 ml minuman beralkohol jenis Arak, selanjutnya petugas mengamankan
barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut
dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan.
Melanggar Pasal 424 ayat (1) KUHP No. 1 tahun 2023 Jo Pasal 24 Ayat (1) Huruf e Perda No 16
tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab.
Lamongan. |