Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Lmg PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Lamongan 1.Kasto
2.Siti Qomariyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Lamongan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM BAEDOWI, S.EPT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Lamongan
Tergugat
NoNama
1Kasto
2Siti Qomariyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.213.005,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang  secara Notaril No : 622 tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat dihadapan Mahdi Bin Achmad Mahfud, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Lamongan bertalian dengan akta adendum Perjanjian Kredit No. 19 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Indah Supraptiwi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Lamongan Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah debitur yang tidak beritikad baik.
4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 218.213.005,81 (dua ratus delapan belas juta dua ratus tiga belas juta lima koma delapan puluh satu sen) secara langsung dan seketika. (posisi per tanggal 16 Januari 2026)
6. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit ( Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 630 di Desa Sukosari, Kec. Mantup, Kab. Lamongan atas nama Siti Qomariyah, dengan luas 242 meter persegi berdasarkan Surat Ukur/Gambar Situasi No. 509/Sukosari/2018 ) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 630 di Desa Sukosari, Kec. Mantup, Kab. Lamongan atas nama Siti Qomariyah, dengan luas 242 meter persegi berdasarkan Surat Ukur/Gambar Situasi No. 509/Sukosari/2018, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak