Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Lmg Afif Mahardi Eko Mubarok KAPOLRI Cq. KAPOLDA Jawa Timur Cq. KAPOLRES Lamongan Cq. Kapolsek Sukodadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 25 Apr. 2017
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2017/PN Lmg
Pemohon
NoNama
1Afif Mahardi Eko Mubarok
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA Jawa Timur Cq. KAPOLRES Lamongan Cq. Kapolsek Sukodadi
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Penetapan status Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah karena bertentangan Pasal 183 Jo 184 Jo 185 KUHAP
  2. Menyatakan penangkapan dan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin Kap/01/III/2017/ Reskrim tanggal 21 Maret 2017 dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPP/01/III/2017/ Reskrim tanggal 22 Maret 2017 yang dilakukan Termohon terhadap pemohon adalah tidak sah karena bertentangan dengan Undang-undang, yakni Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 serta Pasal 21 KUHAP;
  3. Menyatakan pemeriksaan oleh penyidik berdasarkan Laporan Polisi NomorĀ  : LP/04/III/2017/Jatim/Res Lamongan/Sek Sukodadi tanggal 22 Maret 2017 oleh Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan bukti yang cukup dengan diiyakan oleh 3 (Tiga) orang saksi yang ditunjukkan oleh Penyidik Termohon, dimana Pemohon adalah Pelaku Perkelahian, padahal sejatinya tidak pernah melakukan perkelahian, adalah tidak sah karena bertentangan dengan undang-undang yakni melanggar Pasal 38 Jo Pasal 39 Ayat (1) KUHAP;
  4. Menyatakan penyidikan, penetapan status Tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap pemohon adalah tidak sah, maka Termohon harus segera membebaskan Pemohon dari Rutan Lamongan;
  5. Menyatakan Permohonan tuntutan Rehabilitasi terhadap Pemohon dapat diterima karena penyidikan, penetapan status Tersangka, Penangkapan dan Penahanan dilaksanakan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang (KUHAP)
  6. Menyatakan Permohonan tuntutan ganti rugi terhadap Pemohon dapat diterima karena penangkapan dan penahanan dilaksanakan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang dikenakan kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya