| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H. Zuman Malaka, S.H., S.H.I., M.H. | Mustopo | | 2 | H. Zuman Malaka, S.H., S.H.I., M.H. | Suheri | | 3 | H. Zuman Malaka, S.H., S.H.I., M.H. | Ermin | | 4 | Riyanto, S.H., M.H. | Mustopo | | 5 | Riyanto, S.H., M.H. | Suheri | | 6 | Riyanto, S.H., M.H. | Ermin | | 7 | Moh.Bachtiar Yusuf, S.H. | Mustopo | | 8 | Moh.Bachtiar Yusuf, S.H. | Suheri | | 9 | Moh.Bachtiar Yusuf, S.H. | Ermin | | 10 | Subary | Mustopo | | 11 | Subary | Suheri | | 12 | Subary | Ermin | | 13 | Adi Maulana | Mustopo | | 14 | Adi Maulana | Suheri | | 15 | Adi Maulana | Ermin | | 16 | Imam Sujono, S.H.I. | Mustopo | | 17 | Imam Sujono, S.H.I. | Suheri | | 18 | Imam Sujono, S.H.I. | Ermin |
|
| Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap Tanah hak milik Para Penggugat tersebut di atas sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini masing-masing kepada Para penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah Pekarangan tanah yang berdiri sebuah bangunan yang sah dengan persil No : 95 C DESA 1278 seluas tanah 315 m , yang berada di Jl Sunan Ampel RT 01 Rw 13 Desa Babat kec babat Kab Lamongan dengan Bukti Surat akta Beli tertanggal 21 Juni 1977 atas nama Mustiah alm sdri Kandung dari Martini adalah milik Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas asset-aset Tanah dan bangunan milik Para Tergugat di Desa Jl. Sunan Ampel RT. 001 RW 013 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 887.500.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh lima ratus ribu rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|