Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Lmg I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H. ALIP ANTONI BIN TARJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 248/M.5.36/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIP ANTONI BIN TARJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa ALIP ANTONI Bin TARJI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan sekolah SD alamat Ds. Kedungrejo Kec. Modo, Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 22.00 WIB bertempat di rumah terdakwa alamat di Dusun Gabang RT.012 RW.004, Desa Kedungrejo, Kec. Modo, Kab. Lamongan, terdakwa menghubungi Saksi ALDI MOCHAMAD ROMADHON (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telepon WhatsApp “nk ndi (dimana)” lalu dijawab Saksi ALDI MOCHAMAD ROMADHON “nk omah (di rumah)”, terdakwa menjawab “onok ta (adakah)” lalu dijawab Saksi ALDI MOCHAMAD ROMADHON “onok (ada)” kemudian terdakwa menjawab “gorene tak gowone (kesini tak bawakan)” lalu dijawab Saksi ALDI MOCHAMAD ROMADHON “iyo, langsung nk sawah (iya, langsung ke sawah)”, kemudian panggilan telepon WhatsApp tersebut terdakwa akhiri dan langsung berangkat menuju tempat janjian untuk mengambil Pil Dobel L tersebut. Setelah sampai sekira jam 22.30 WIB bertempat di pinggir jalan sawah Ds. Kalen Kec. Kedungpring Kab. Lamongan, terdakwa bertemu dengan Saksi ALDI MOCHAMAD ROMADHON dan terdakwa diberi sebanyak 100 (seratus) butir Pil Dobel L oleh Saksi ALDI MOCHAMAD ROMADHON dengan pembayaran apabila semua laku terjual, kemudian terdakwa memberikan uang pembelian Pil Dobel L yang sebelumnya telah laku terjual sebanyak 100 (seratus) butir sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 20.00 WIB pada saat terdakwa berada di rumah, terdakwa dihubungi oleh Saksi JAYEN melalui pesan WhatsApp dengan kalimat “onok ? (ada?)”, terdakwa membalas “onok (ada)”, dibalas Saksi JAYEN “gelek 2 (cari 2)”, terdakwa membalas “cod nk ngarep sekolah desoku ae (cod di depan sekolah desaku saja)”, dibalas Saksi JAYEN “yowes otw (ya sudah otw)”, kemudian terdakwa berangkat dengan berjalan kaki, sesampainya di di depan sekolah SD alamat Ds. Kedungrejo Kec. Modo, Kab. Lamongan terdakwa bertemu Saksi JAYEN, selanjutnya terdakwa menyerahkan Pil Dobel L sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada Saksi JAYEN dan Saksi JAYEN memberikan uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah itu Saksi JAYEN pergi dan terdakwa pulang ke rumah. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 05.15 WIB datang petugas Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan Saksi BAGUS SATRIO AGUNG melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah digeledah disita barang bukti berupa 247 (dua ratus empat puluh tujuh) butir Pil Dobel L, 1 (satu) bekas bungkus rokok djarum super warna merah, 1 (satu) bekas bungkus rokok sampoerna mild warna putih, 1 (satu) bekas bungkus rokok angker warna putih, 1 (satu) bekas kotak Kuku Bima warna ungu, 19 (sembilan belas) plastik klip kosong, Uang tunai Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP REDMI A3 warna hitam No sim card 081357307636, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah menjual Pil Dobel L kepada Saksi JAYEN sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya pertama pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kedua pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), ketiga pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dari hasil menjual Pil Dobel L tersebut terdakwa mendapat keuntungan per tik sebesar Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan per box sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam mengedarkan obat keras jenis Pil Dobel L tersebut, terdakwa tidak menggunakan resep dokter, serta terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 11218/NOF/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangi HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S, Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
  •          5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,925 gram diberi nomor barang bukti 35095/2025/NOF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 35095/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

A T A U

 

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa ALIP ANTONI Bin TARJI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan sekolah SD alamat Ds. Kedungrejo Kec. Modo, Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 22.00 WIB bertempat di rumah terdakwa alamat di Dusun Gabang RT.012 RW.004, Desa Kedungrejo, Kec. Modo, Kab. Lamongan, terdakwa menghubungi Saksi ALDI MOCHAMAD ROMADHON (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telepon WhatsApp “nk ndi (dimana)” lalu dijawab Saksi ALDI MOCHAMAD ROMADHON “nk omah (di rumah)”, terdakwa menjawab “onok ta (adakah)” lalu dijawab Saksi ALDI MOCHAMAD ROMADHON “onok (ada)” kemudian tersangka menjawab “gorene tak gowone (kesini tak bawakan)” lalu dijawab Saksi ALDI MOCHAMAD ROMADHON “iyo, langsung nk sawah (iya, langsung ke sawah)”, kemudian panggilan telepon WhatsApp tersebut terdakwa akhiri dan langsung berangkat menuju tempat janjian untuk mengambil Pil Dobel L tersebut. Setelah sampai 22.30 WIB bertempat di pinggir jalan sawah Ds. Kalen Kec. Kedungpring Kab. Lamongan, terdakwa bertemu dengan Saksi ALDI MOCHAMAD ROMADHON dan terdakwa diberi sebanyak 100 (seratus) butir Pil Dobel L oleh Saksi ALDI MOCHAMAD ROMADHON dengan pembayaran apabila semua laku terjual, kemudian terdakwa memberikan uang pembelian Pil Dobel L yang sebelumnya telah laku terjual sebanyak 100 (seratus) butir sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 20.00 WIB pada saat terdakwa berada di rumah, terdakwa dihubungi oleh Saksi JAYEN melalui pesan WhatsApp dengan kalimat “onok ? (ada?)”, terdakwa membalas “onok (ada)”, dibalas Saksi JAYEN “gelek 2 (cari 2)”, terdakwa membalas “cod nk ngarep sekolah desoku ae (cod di depan sekolah desaku saja)”, dibalas Saksi JAYEN “yowes otw (ya sudah otw)”, kemudian terdakwa berangkat dengan berjalan kaki, sesampainya di depan sekolah SD alamat Ds. Kedungrejo Kec. Modo, Kab. Lamongan terdakwa bertemu Saksi JAYEN, selanjutnya terdakwa menyerahkan Pil Dobel L sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada Saksi JAYEN dan Saksi JAYEN memberikan uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah itu Saksi JAYEN pergi dan terdakwa pulang ke rumah. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 05.15 WIB datang petugas Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan Saksi BAGUS SATRIO AGUNG melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah digeledah disita barang bukti berupa 247 (dua ratus empat puluh tujuh) butir Pil Dobel L, 1 (satu) bekas bungkus rokok djarum super warna merah, 1 (satu) bekas bungkus rokok sampoerna mild warna putih, 1 (satu) bekas bungkus rokok angker warna putih, 1 (satu) bekas kotak Kuku Bima warna ungu, 19 (sembilan belas) plastik klip kosong, Uang tunai Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP REDMI A3 warna hitam No sim card 081357307636, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah menjual Pil Dobel L kepada Saksi JAYEN sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya pertama pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kedua pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), ketiga pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dari hasil menjual Pil Dobel L tersebut terdakwa mendapat keuntungan per tik sebesar Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan per box sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam mengedarkan obat keras jenis obat-obatan berlogo LL tersebut, terdakwa tidak menggunakan resep dokter, serta terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 11218/NOF/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangi HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S, Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
  •          5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,925 gram diberi nomor barang bukti 35095/2025/NOF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 35095/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

------ Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya