Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2026/PN Lmg UMMANAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMMANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon dari Reynanda Dirga Asyafa menjadi Reyhanda Dirga Asyafa serta tanggal lahir dari 01 Desember 2020 menjadi 01 Desember 2020.
3. Memerintahkan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamongan untuk mencatat perubahan ini pada register yang tersedia dan pada kutipan Akta Kelahiran serta Kartu Keluarga.
4. Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak