Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Lmg Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia 1.SULAISI
2.A TAJUL ARIFIN
3.JAWAHIRUDDAULAH ASFAQ
4.ANDI SYAFRANI
5.AMRULLAH
6.H.M ANDREAS Y SUTRISNO
7.HERMAWAN
8.H WIDODO, SHI.,MH
9.NOTARIS HERIS PRIANDIKA, S.H., M.KN
10.MOH SUGIONO, S.H., MKN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FatmahAssosiasi Pengacara Syariah Indonesia
Tergugat
NoNama
1SULAISI
2A TAJUL ARIFIN
3JAWAHIRUDDAULAH ASFAQ
4ANDI SYAFRANI
5AMRULLAH
6H.M ANDREAS Y SUTRISNO
7HERMAWAN
8H WIDODO, SHI.,MH
9NOTARIS HERIS PRIANDIKA, S.H., M.KN
10MOH SUGIONO, S.H., MKN
11PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------
2. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita  jaminan  (conservatoir beslag) terhadap   barang bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat   yang dimohonkan;-------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sebagai hukum Rapat Musyawarah Nasional  (MUNAS) Perkumpulan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia  (APSI) IV yang diselenggarakan  di Hotel Grand Candi Semarang pada Tanggal 28-29 November 2025 berikut pokok-pokok dan rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat MUNAS tersebut adalah SAH  dan memiliki kekuatan hukum mengikat; 
4. Menetapkan  Akta nomor: 01 tertanggal 02-12-2025 (dua Desember  dua ribu dua puluh lima), Akta nomor: 4 tertanggal 11-12-2025 (sebelas  Desember  dua ribu dua puluh lima) dan Akta nomor: 9  tertanggal 24-12-2025 (dua puluh empat Desember  dua ribu dua puluh lima) yang  dibuat oleh Notaris  Dr. Kurniawan Budisantoso,  Sarjana Hukum, Spesialis Notariat, Magister Hukum adalah SAH dan berkekuatan hukum; ---------------------------------------------------- 
5. Menyatakan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (Turut Tergugat) Nomor: AHU-0002197.AH.01.08. TAHUN 2025 tertanggal 03-12-2025 (tiga Desember dua ribu dua puluh lima), Surat Keputusan Nomor: AHU-0002282.AH.01.08. TAHUN 2025 tertanggal 12-12-2025 (dua belas Desember dua ribu dua puluh lima) dan Surat Keputusan Nomor: AHU-0002359.AH.01.08. TAHUN 2025 tertanggal 24-12-2025 (dua puluh empat Desember dua ribu dua puluh lima) Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan ASOSIASI PENGACARA SYARI’AH Indonesia berikut lampiran yang memuat Susunan Pengurus dan Pengawas  adalah SAH menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat ----------
6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Pemilik Manfaat atas akses Perkumpulan ASOSIASI PENGACARA SYARI’AH INDONESIA dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dijten AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Turut Tergugat);---------------------------------------------------------------------------------------- 
7. Menetapkan sebagai hukum Kepengurusan Perkumpulan ASOSIASI PENGACARA SYARI’AH INDONESIA (APSI) dibawah Ketua Umum                      Dr. Sutrisno, S.Ag., SH., MH. masa khidmat 2025-2030 adalah satu-satunya kepengurusan Perkumpulan APSI yang berhak dan berwenang menggunakan atribut dan legalitas badan hukum untuk menjalankan segala kegiatan organisasi Perkumpulan APSI; -------------------------------------------------------------
8. Menetapkan Rapat Munaslub APSI I di Surabaya Suite Hotel Jl. Pemuda No. 33-37 Kota Surabaya  pada Tanggal 15 November 2025  dan Rapat Munaslub APSI II  di NAM hotel Kemayoran Jl. Angkasa Kav. B-10, No. 6 Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat  pada Tanggal 10 Desember 2025 yang diselenggarakan oleh Para Tergugat berikut pokok-pokok yang dihasilkan dalam kedua Rapat Munaslub APSI  tersebut adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; ----------------------------------------- 
9. Menyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat  Akta nomor: 02 Tanggal  19-11-2025 (sembilan belas November dua ribu dua puluh lima), yang  dibuat oleh  Notaris Heris Priandika, SH., M.KN. (Tergugat IX) serta Akta nomor: 04 Tanggal  16-12-2025 (enam belas Desember  dua ribu dua puluh lima)  dan Akta nomor: 11 Tanggal  30-12-2025 (tiga puluh Desember  dua ribu dua puluh lima) yang  dibuat oleh  Notaris Moh. Sugiono, SH.,  M.KN.  (Tergugat X); ------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan ketiga  Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia (Turut Tergugat) Nomor: AHU-0002128 AH.01.08.TAHUN 2025 tertanggal 20-11-2025 (dua puluh November dua ribu dua puluh lima),  Surat Keputusan  Menteri Hukum Nomor: AHU-0002305. AH.01.08.TAHUN 2025 tertanggal 17-12-2025 (tujuh belas Desember  dua ribu dua puluh lima), dan Surat Keputusan  Menteri Hukum Nomor: AHU-0002388. AH.01.08.TAHUN 2025  tertanggal 30-12-2025 (tiga puluh  Desember  dua ribu dua puluh lima) Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia berikut lampiran Susunan Pengurus dan Pengawas adalah  cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; -------------------------------
11. Menyatakan kepengurusan  hasil Rapat Munaslub APSI I dan II  dibawah kepengurusan Ketua Umum Tergugat IV  adalah tidak sah dan tidak berwenang menggunakan atribut dan legalitas Badan Hukum Perkumpulan  APSI  untuk menjalankan segala bentuk  kegiatan organisasai APSI;-----------
12. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; ------------------------------------------------
13. Menghukum dan memerintahkan  Para Tergugat  untuk menghentikan  segala bentuk aktivitas kegiatan organisasi yang mengatasnamakan Badan Hukum Perkumpulan APSI;----------------------------------------------------------------------------
14. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar  mencabut dan/atau menghapus Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0002128 AH.01.08.TAHUN 2025   tertanggal 20-11-2025 (dua puluh November dua ribu dua puluh lima), Surat Keputusan  Menteri Hukum Nomor: AHU-0002305. AH.01.08.TAHUN 2025 tertanggal 17-12-2025 (tujuh belas Desember  dua ribu dua puluh lima) dan Surat Keputusan  Menteri Hukum Nomor: AHU-0002388. AH.01.08.TAHUN 2025  tertanggal 30-12-2025 (tiga puluh  Desember  dua ribu dua puluh lima) Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia berikut lampiran Susunan Pengurus dan Pengawas dari akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)  Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum  (Ditjend AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Turut Tergugat);-------------------------
15. Memerintahkan pula kepada Turut Tergugat agar membuka  blokir  akses Perkumpulan ASOSIASI PENGACARA SYARI’AH INDONESIA dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dijten AHU) untuk kepentingan  Penggugat selaku Pemilik Manfaat; - 
16. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat  secara tunai sebesar  Rp. 1.384.500.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah); ---------------------------------------------------------
17. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uit voorbaar bij voorraad); ----------------------------------------------------------------------------------------
18. Menghukum dan Membebankan  kepada mereka Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)  setiap  harinya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tanggung renteng atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini, yang dihitung terus-menerus sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------- 
19. Menghukum pula kepada  Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak