Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Lmg 1.PT Bank Rakyat Indonesia
2.Tri Adhi Tanuwijaya
1.SUPARTO
2.YAYUK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARTO
2YAYUK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalti) kepada Penggugat sebesar

 

  • Tunggakan Pokok                                   : Rp. 134.746.015 ,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  14.080.500
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 148.826.515,-
  • Denda/penalti                                       : Rp.   ---
  • Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 148.826.515,-

(Seratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Belas Rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak